Satreskrim Polresta Sumenep Ungkap Kasus Pencurian Gas LPG, Sound System dan Lampu

- Editorial Team

Kamis, 3 September 2026 - 10:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP – gempardata.com/,-  Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sumenep berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang terjadi pada sebuah rombong penjual jagung rebus di wilayah Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial MF (35), warga Desa Trasak, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan.

Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/293/IX/2026/SPKT/POLRESTA SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 2 September 2026.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus pencurian tersebut diketahui terjadi pada Minggu, 23 Agustus 2026, sekitar pukul 05.30 WIB, di sebuah rombong yang berada di sebelah timur Swalayan NU, Jalan KH Agus Salim, Kelurahan Kepanjin, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep.

Kejadian tersebut pertama kali diketahui oleh korban, Yanto Hariadi (22) warga desa kolor sumenep, saat datang ke tempatnya bekerja sebagai penjual jagung rebus. Korban mendapati pintu penyimpanan barang pada rombong yang sebelumnya terkunci dalam keadaan terbuka.

Baca Juga:  BAHAGIA, DAMAI DAN HARMONIS, BUPATI SUMENEP BERSAMA 1000 SISWA SMA/MA DAN MASYARAKAT GEMAKAN SHOLAWAT

Setelah dilakukan pengecekan, korban mengetahui sejumlah barang miliknya telah hilang, yakni satu tabung gas LPG 3 kilogram, satu sound system dan satu lampu. Selain kehilangan barang, rombong milik korban juga mengalami kerusakan.

Korban kemudian bersama pamannya mengecek rekaman CCTV yang berada di sekitar lokasi kejadian. Dari rekaman tersebut terlihat seorang laki-laki yang mengenakan sarung turun dari sebuah mobil berwarna hitam dan diduga mengambil barang-barang dari dalam rombong.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp2,2 juta.

Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Opsnal Satreskrim Polresta Sumenep melakukan serangkaian penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi mengenai identitas dan keberadaan terduga pelaku.

Petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap MF kamis pagi, 3 september 2026 sekira pukul 04.00 wib saat berada di sekitar Jalan Desa Trasak, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan. Selanjutnya tersangka beserta barang bukti diamankan ke Polresta Sumenep untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga:  September Hitam di Manusela, Masyarakat Adat Tolak Rekonstruksi Tapal Batas TN Manusela

Modus Operandi

Tersangka diduga melakukan pencurian dengan cara membuka pintu penyimpanan bagian bawah rombong saat pemilik tidak berada di lokasi. Selanjutnya tersangka mengambil sejumlah barang berupa gas LPG 3 kilogram, sound system dan lampu, kemudian menaikkannya ke dalam mobil Toyota Avanza warna hitam yang diduga digunakan untuk mengangkut barang hasil pencurian.

Barang Bukti

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

1. Satu tabung gas LPG 3 kilogram.

2. Satu unit sound system warna hitam.

3. Satu flashdisk berisi rekaman CCTV kejadian pencurian.

4. Satu kemeja warna dongker motif daun warna merah dan putih.

Baca Juga:  Ekonomi AI Berkembang, Sutrisno Dorong Tata Kelola Persaingan Usaha

5. Satu sarung warna cokelat bercorak.

Sementara itu, petugas masih melakukan pencarian terhadap barang bukti berupa lampu serta kendaraan yang diduga digunakan tersangka untuk mengangkut barang hasil pencurian.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f subsidair Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 hingga 9 tahun.

Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim Polresta Sumenep Kompol Bambang Tri S. menyampaikan bahwa pihaknya masih melakukan proses penyidikan untuk melengkapi administrasi penyidikan serta berkoordinasi dengan pihak kejaksaan.

Polresta Sumenep mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap barang berharga maupun tempat usaha, serta segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana.

Facebook Comments Box

Penulis : Humas Polresta Sumenep,

Editor : Redaksi

Sumber Berita: gempardata.com

Follow WhatsApp Channel gempardata.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aman, 235 Penumpang KM Sabuk Nusantara 91, Gegara Insiden Kebakaran Diatas Kapal, Begini Kata Kepala KSOP Kelas IV Kalianget 
Ageng Dendy Dorong Konsolidasi Pemuda, Satukan Langkah Menuju Indonesia Emas 2045
Sehari Menjelang Prosesi Arya Wiraraja, Bupati Sumenep Dapat Dua Kado Istimewa
PA GMNI Perkuat Wacana Kebangsaan, Pramono Anung Dijadwalkan Berorasi Hari Ini
Soekarwo: Indonesia Emas 2045 Butuh Kepemimpinan Berintegritas dan Supremasi Hukum
Beasiswa OAP Terlambat, Mahasiswa Terancam Molor Kuliah
Istiqomah, LSM GMBI Distrik Gresik Gelar Santunan Rutin Yatim dan Dhuafa
Dugaan Permintaan Uang Rp100 Juta Dalam Penanganan Perkara Narkotika, Polresta Sumenep Sikapi Pengaduan Dengan Serius

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 07:31 WIB

Aman, 235 Penumpang KM Sabuk Nusantara 91, Gegara Insiden Kebakaran Diatas Kapal, Begini Kata Kepala KSOP Kelas IV Kalianget 

Senin, 19 Oktober 2026 - 19:00 WIB

Ageng Dendy Dorong Konsolidasi Pemuda, Satukan Langkah Menuju Indonesia Emas 2045

Senin, 19 Oktober 2026 - 13:14 WIB

Sehari Menjelang Prosesi Arya Wiraraja, Bupati Sumenep Dapat Dua Kado Istimewa

Senin, 19 Oktober 2026 - 07:28 WIB

PA GMNI Perkuat Wacana Kebangsaan, Pramono Anung Dijadwalkan Berorasi Hari Ini

Senin, 19 Oktober 2026 - 07:20 WIB

Soekarwo: Indonesia Emas 2045 Butuh Kepemimpinan Berintegritas dan Supremasi Hukum

Berita Terbaru