Undang-Undang Kejaksaan Yang Baru Resmi Disahkan DPR RI, Salah Satunya Berwenang Lakukan Penyadapan

SUMENEP, Gempardata.com (8/12/2021) – Resmi Sahkan Rancangan undang – undang (RUU) Kejaksaan untuk menjadi Undang – undang (UU) oleh DPR RI hasil Sidang paripurna. Dengan pengesahan UU ini, maka tugas dan kewenangan Jaksa lebih luas, salah satunya berwenang melakukan penyadapan.

Hal tersebut, disampaikan langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep Adi Tyogunawan, SH., MH. Bahwa kewenangan tersebut adalah amanah yang harus dilaksanakan untuk kepentingan penegakan hukum.

https://gempardata.com/

“Kewenangan ini adalah amanah sehingga harus dijaga dan dilaksanakan dengan sungguh-sungguh untuk kepentingan penegakan hukum,” ujarnya kepada awak media, setelah mengikuti Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kejaksaan Republik Indonesia (RI) secara daring di Kantor Kejari Sumenep, Selasa (07/12/2021).

Dalam rapat tersebut, Jaksa Agung RI Prof. Dr. ST. Burhanuddin, SH., MM menyampaikan beberapa hal penting, salah satunya disahkannya Undang-Undang Kejaksaan yang baru oleh DPR RI.

Seperti disebut sebelumnya, salah satu poin penting dalam Undang-Undang Kejaksaan yang baru adalah diberikannya kewenangan kejaksaan untuk melakukan penyadapan.

“Dan melakukan penyadapan berdasarkan undang-undang khusus yang mengatur mengenai penyadapan dan menyelenggarakan pusat pemantauan di bidang pidana,” ungkap Jaksa Agung, sebagaimana ditirukan Kajari Sumenep.

Lebih lanjut, Adi Tyo, panggilan akrab Kajari Sumenep, mengatakan bahwa UU tersebut juga mengatur modifikasi pelaksanaan tugas dan wewenang jaksa. Seperti penegasan pelaksanaan diskresi jaksa dalam menjalankan tugasnya, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan dan kode etik yang berlaku.

“Selain itu juga demi mewujudkan asas peradilan cepat, mudah dan berbiaya ringan, penuntut umum dapat mendelegasikan sebagian kewenangan penuntutan kepada penyidik untuk perkara tindak ringan,” tutupnya. (Ardi)

https://gempardata.com/