Ulah Oknum, Dugaan Korupsi Dana Hibah TA 2021 , Pengasuh Yayasan MI Miftahul Falah Dilaporkan , Begini Jelasnya

GemparData.com, Sumenep – Semakin mengernyit Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) soroti dana hibah RKB MI Miftahul Falah Dusun Nong Pote, Desa Pragaan Daya, Kecamatan Pragaan, Sumenep yang diduga jadi bancakan, Jum’at (13/01/2023)

Langkah yang tidak diragukan lagi, akhirnya temuan tersebut menyimpan rahasia yangmana tersirat sebuah nama salah satu oknum anggota DPRD JATIM dan juga beberapa lembaga yang telah mendapatkan dana hibah provinsi TA 2021, dimana keterangan tersebut diatas di laporkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Sumenep.

https://gempardata.com/

Pasalnya, dana hibah untuk proyek pembangunan 2 RKB MI Miftahul Falah ,di Dusun Nong Pote itu, yangmana dalam pekerjaannya tidak sampai 50 persen dari nilai bantuan tersebut.

Dalam laporannya, SEMMI Kabupaten Sumenep tertuang dalam Surat Pengaduannya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, dana hibah RKB MI Miftahul Falah hanya dikerjakan sekitar 30 persen.

Dijelaskan, Ketua Umum PC SEMMI Kabupaten Sumenep Shohebul Umam, dana hibah program RKB tahun 2021 di MI Miftahul Falah senilai Rp 150 juta.

Realisasinya, dana hibah tersebut dikerjakan di bawah 50 persen dari anggaran yang dialokasikan oleh Pemerintah, sehingga bangunan 2 RKB MI Miftahul Falah tidak benar-benar selesai.

“Diduga anggaran mencapai Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) hanya dikerjakan di bawah 50%,” kata Shohebul Umam dalam Surat Pengaduan Dugaan Tindak Pidana Korupsi ke Kejari Sumenep, Kamis, 5 Januari 2023 lalu.

Ekspresi Umam dengan Geram dan mengernyit keningnya, ini bukan dugaan tak berdasar, biaya proses pembangunan 2 RKB MI Miftahul Falah dalam rinciannya, kebutuhan material dan proses pengerjaan 2 RKB tersebut, hanya menghabiskan Rp 40 juta. Sehingga wajar, dinding bangunan 2 RKB tersebut hingga jadi temuan belum diplester, itu pun tanpa pintu dan daun jendela, lucu kan, tegas aktivis muda ini.

” 1 gibik bata ringan seharga Rp 8 juta, kusen seharga Rp 4 juta, kawat + semen + batu cor seharga Rp 3 juta, kayu + genting Rp 10 juta, dan honor tukang seharga Rp 15 juta,” beber Umam.

Jika secara kalkulatif, program RKB untuk dua ruang di MI Miftahul Falah hanya menghabiskan biaya Rp 40 juta, berarti masih ada sisa anggaran negara dari dana hibah itu sebesar Rp 110 juta.

Realisasi anggaran yang tak sesuai alokasi tersebut, menurut Umam jelas berdampak pada tidak maksimalnya program pemerintah dalam upaya memajukan pendidikan di Indonesia dari sisi fisik.

“Pertanyaannya, sisa anggaran Rp 110 juta ini kemana, digunakan untuk apa oleh pihak lembaga?” ujar Umam.

Pihaknya menduga ada penyelewengan anggaran pada program RKB tahun 2021 itu yang dilakukan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab di MI Miftahul Falah.

Karena itu, SEMMI Kabupaten Sumenep dengan getol melaporkan dugaan penyunatan dana hibah program RKB MI Miftahul Falah tersebut ke aparat penegak hukum yang diduga kuat dilakukan oleh tiga oknum.

“Ketiga oknum tersebut adalah K. Hamid, Ketua Yayasan MI Miftahul Falah; K. Azizi, Kepala MI Miftahul Falah; dan Yusuf, mantan Kepala MI Miftahul Falah yang saat itu menjabat dilembaga tersebut dan yang menerima dana hibah program RKB tahun 2021,” tutur Umam.

Pihaknya berharap pihak berwajib mengusut tuntas dugaan tindak pindana korupsi dana hibah program RKB di MI Miftahul Falah. DiSebabkan, tindakan tersebut telah mengingkari dan merugikan negara, sekaligus mencederai nilai-nilai luhur pendidikan.

“Dengan adanya aduan ini kami berharap agar pihak berwajib mengusut tuntas hingga ke akar-akarnya,dan bagaimanapun laporan ini sebagai awal langkah SEMMI, karena masih ada beberapa lembaga Pendidikan di kabupaten Sumenep juga mendapatkan hal yang sama, ,” tutup Umam pada media GemparData.Com (red)

https://gempardata.com/