SUMENEP, Gempardata.com – Dalam sepekan, Satresnarkoba Polres Sumenep kembali berhasil ungkap kasus Narkotika jenis sabu terhadap tiga pemuda, Selasa (10/12/2019) sekira pukul 00.10 Wib.
Ketiga pemuda tersebut berinisial RS (22), alamat Dusun Tajjan, Desa Bluto, Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep, AB (27), warga Dusun Nangnangan, Desa Saronggi, Kecamatan Saronggi Sumenep dan MA (27), warga Dusun Libiliyan, Desa Aengdake, Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep.
Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP. Widiarti mengungkapkan bahwa, mereka di bekuk oleh Satresnarkoba Sumenep di dalam rumah milik tersangka AB, Dusun Nangnangan, Desa Saronggi, Kecamatan setempat.
“Barang bukti yang berhasil disita oleh petugas yakni, 2 (dua) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor masing-masing ± 0,39 gram, dan 0,34 gram (berat keseluruhan 0.73 gram), 1 (satu) unit HP merk Xiaomi warna Gold kombinasi putih, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna putih kombinasi biru Nopol : M-2591-XI,” jelasnya.
Selainbarang bukti di atas, petugas juga berhasil mengamankan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam Nopol : M-5032-VT, sejumlah uang rupiah senilai Rp. 33.000, dan 1 (satu) unit HP merk Samsung Duos warna putih kombinasi biru muda, serta 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna putih kombinasi biru Nopol : M-3871-X.
Widiarti juga menjelaskan terkait penangkapan pelaku pihaknya menerima informasi dari masyarakat bahwa di dalam rumah terlapor kerap dijadikan tempat pesta Narkotika. Kemudian, dilakukan penyelidikan oleh anggota Satresnarkoba Polres Sumenep dan didapat informasi terlapor bersama dua temannya akan melakukan pesta Narkotika didalam rumah terlapor.
Lanjut Widiarti berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan secara intensif, diketahui terlapor berada didalam rumahnya untuk melakukan pesta Narkotika jenis sabu.
“Maka petugas langsung melakukan penggerebekan dan penangkapan disertai penggeledahan terdapat terlapor bersama dua orang teman saat hendak melakukan pesta Narkotika,” terangnya.
Widiarti menambahkan, pada saat penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu beserta seperangkat alat hisap dilantai ruang keluarga rumah terlapor.
Setelah ditunjukkan terlapor bersama dua orang teman terlapor mengakui bahwa Narkotika tersebut miliknya, selanjutnya terlapor bersama dua orang teman terlapor berikut barang bukti diamankan guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Ketiga tersangka, dijerat Pengetrapan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Sbus. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tukasnya. (sheno/why)