Tidak Sesuai Perbup, Pemilihan BPD di Desa Angkatan Minta Ditinjau Ulang

SUMENEP, Gempardata.com – Koordinator calon Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang telah dirugikan hak pollinknya oleh Panitia, meminta proses pemilihan tersebut di tinjau ulang, Kamis (26/3/2020).

Pasalnya, hasil Musyawarah pengisian anggota BPD yang dilaksanakan pada hari Senin 23 Maret 2020 di Desa Angkatan, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep proses pemilihannya tidak sesuai dengan teknis pengisan anggota BPD sebagaimana tertuang dalam Peruturan Bupati Nomor 7 Tahun 2020 tentang “Sonalisasi Pembentukan BPD.

https://gempardata.com/

“Sebagai calon anggota BPD Desa Angkatan yang telah di tetapkan oleh Panitia Pengsian Anggota BPD Angkatan berdasarkan pengumuman Panitia No 07/Pan BPD/325. 109/2020 via Grup WhatsApp (WA) pada tanggal 19 Maret 2020 menggugat” kata Maksum pada media ini.

Menurut Maksum, tidak adanya sosialisasi terbuka kepada calon anggota BPD tentang mekanisme pemilihan. Kemudian jalannya sidang Musyawarah Pemilihan tidak dipimpin oleh peserta yang lebih tua dan didampingi peserta termuda sebagaimana tertuang dalam Peraturan Bupati Pasal 22 Ayat 1 Tahun 2020.

“Jadi, proses sidang Musyawarah Pemilahan dari pembukaan sampai penutupan dikendalikan dan dipimpin oleh seorang Panitia beserta Aparatur Desa Angkatan,” jelasnya.

Selain itu, lanjut Maksum menuturkan, bahwa tidak diumumkannya daftar peserta musyawarah keterwakilan dusun yang akan hadir Pelaksanaan Musyawarah sebagaimana tertuang dalam Perbub Nomor 7 Tabun 2020 Pasal 13 Ayat 9 dan pasal 14 ayat 2.

“Tidak adanya pemberitahuan kepada kami terkait jadwal tahapan dan undangan kepada calon anggota BPD terkait pelaksanaan Musyawarah pemilihan” terangnya.

Di sisi lain, sambung Maksum, mekanisme pengisian alokasi jumlah anggota BPD berdasar kouta angota BPD masing-masing wilayah berdasarkan Perbup Nomor 7 Tahun 2020 Pasal 4 Ayat 4 poin (b) tidak diumumkan sehingga dari 9 Dusun hanya diwakili I orang calon saja.

Lebih lanjut, Maksum menambahkan, Mekanisme pemilihan yang dipaksakan dilaksanakan perdusun dengan sistim gugur, dimana calon dengan perolehan suara lebih tinggi menang dan calon yang perolehan suaranya lebih rendah gugur.

“Jadi, mekanisme ini sangat jelas bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Bupati No. 7 tahun 2020 pasal 21 dan pasal 25 ayat 3,” tegasnya.

Dipaksakan mekanisme pemilihan oleh Panitia sebegaimana point 7 diatas
berdampak langsung pada hilangnya kesempatan orang/warga negara untuk dipilih dan memiih, serta dilanggarnya ketentuan pasal 23 ayat 5 Peraturan Bupati Nomer 7 Tahun 2020.

“Untuk itu, kami menuntut dan menolak seluruhnya hasil proses pemilihan calan anggoa BPD Desa Angkatan dan menyatakan batal demi hukum seluruh proses pemilihan yang telah dilaksanakan pada tanggal 23 Maret 2020” pungkasnya.

Di tambahkan, ia meminta Panitia untuk sesegera mungkin melakukan proses pemiihan ulang pengisian anggota BPD dengan tahapan yang sesuai dengan ketentuan Purbup Nomor 7 Tahun 2020 secara terbuka dan transparan. (sheno/dein)

https://gempardata.com/