SUMENEP, Gempardata.com – Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur berhasil ungkap Tindak Pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan yang dapat membuat diaksesnya informasi elektronik/dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Diketahui pada hari Sabtu tanggal 18 Januari 2020, sekira pukul 09.00 Wib dengan dasar Laporan Polisi Nomor: LP/63/III/2020/JATIM/JATIM/RES SMP, Tanggal 9 Maret 2020.
Hal ini disampaikan Kapolres Sumenep, AKBP Deddy Supriadi, saat gelar konferensi pers yang berlangsung di halaman Mapolres Sumenep, bahwa korban berinisial MN, (16) Pelajar SMA, Kecamatan Kota Sumenep, Jumat (27/3/2020).
“Berawal MTH (20), seorang pelajar SMA di Sumenep, warga Desa Babbalan, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep putus berpacaran dengan MN dan MN tidak mau diajak untuk balik berpacaran lagi, kemudian MTH sakit hati” kata Kapolres Sumenep, Deddy Supriadi.
Selanjutnya, menurut Deddy, pada hari lupa tanggal lupa Bulan Desember 2019 Sekira pukul 13.00 Wib di rumah teman MTH bernama SH, Kecamatan Kota Sumenep, MTH sedang kumpul nongkrong bersama teman-temannya.
“Lalu, MTH berkata kepada teman-temannya, bahwa MTH mau mengirim video yang memiliki muatan yang melangar kesusilaan ke Group WhastApp PST Jaya Racing,” jelasnya.
Setelah itu, lanjut Deddy, MTH memberitahu kepada MN Bahwa videonya sudah ia kirim/sebarkan ke Group Whatsapp Jaya Racing kemudian ia screenshot group tersebut, hasil screenshot tersebut ia kirim pada korban untuk membuktikan bahwa video tersebut sudah dikirim/sebarkan.
Meski begitu, bukti yang berhasil diamankan petugas, pelaku hanya menyebar 1 Vidio dengan durasi yang tak disebutkan. “Vidio yang disebar hanya satu, durasinya ada lah pokonya,” ujar Deddy.
Sebelum hubungan keduanya kandas, sambung Deddy, pelaku mengaku sudah melakukan hubungan badan layaknya suami-istri dengan bunga lebih dari 10 kali. Adegan yang tidak layak ditiru ini ia lakukam di rumah pelaku saat orang tuanya sedang pergi bekerja.
“Pengakuan pelaku, sebelum mereka putus hubungan, sering sekali melakukan hubungan badan, bahkan lebih dari 10 kali,” tuturnya.
Sementara, barang bukti yang berhasil disita dari tangan tersangka yakni, 1 buah hand phone merk oppo A3S warna hitam kombinasi ungu dan di belakang hand phone terdapat tulisan PST Jaya Racing.
“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” tukas Kapolres. (sheno/dein)