Tersangka Kasus UUD ITE di Sumenep Dilimpahkan ke Kejari

SUMENEP, Gempardata.com – Polisi Resort (Polres) Sumenep telah melakukan pelimpahan berkas (Proses Tahap II) terhadap Takim Als. Mustakim (43), warga Dusun Sen Masen, Desa Kebunan, Kecamatan Kota Sumenep, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, tersangka utama dalam kasus ITE.

Setelah dirampungkan, maka petugas dari Unit Pidter Satreskrim Polres Sumenep langsung laksanakan tahap II, melimpahkan tersangka beserta sejumlah barang bukti dan berkas perkaranya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep.

https://gempardata.com/

Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP. Widiarti S. SH., menjelaskan bahwa, Takim dilaporkan oleh Jumalia, yang masih tetangga dekat tersangka. Disebutkan oleh pelapor bahwa tersangka Takim membuat video rekaman dirinya sambil mengatakan “Membutuhkan seseorang yang bisa membunuh orang ini” yang selanjutnya tersangka mengirimkan rekaman tersebut lewat whatsapp kepada Fairus Dianto.

“Setelah mengetahui isi video tersebut, istri Fairus langsung memberitahukan pada Jumalia sekeluarga, kemudian dilanjutkan dengan melaporkan Takim pada pihak kepolisian,” ujar Widi kepada media ini, Selasa (19/11/2019).

Sementara itu, setelah dilakukan penyidikan pada tersangka Takim, terbukti dan terjerat pada pasal 29, UU No 11 tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 45B UU No. 19 tahun 2016.

Selain itu, Ipda Miftahol Rahman SH, Kanit Pidter Satreskrim Polres Sumenep menyampaikan bahwa, pihaknya telah melimpahkan berkas Takim ke Kejaksaan Negeri Sumenep.

“Tadi siang kita sudah melimpahkan berkas perkara Kasus ITE yang menjerat Takim pada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep,” jelasnya.

Ia juga menambahkan, demi keamanan dan kelancaran proses tahap II, Kanit Pidter didampingi sejumlah anggotanya melakukan pengawalan terhadap tersangka saat dipindahkan dari Rumah Tahanan (Rutan) Polres Sumenep menuju Kejari.

“Untuk antisipasi terjadinya hal yang tidak diinginkan, saya bersama anggota lakukan pengawalan ketat pada tersangka,” tandasnya. (sheno/why)

https://gempardata.com/