SUMENEP, Gempardata.com (25/10/2021) – Menindaklanjuti Kasus perampasan motor ditengah jalan yang dilakukan oleh debt Collector kepada siswa berinisial N di Jalan Raya Manding desa Kebunan, kuasa hukum dari korban dan KPK Nusantara DPC Sumenep bersama Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) menyerbu Kantor Lembaga Adira Finance yang beralamat di JL. Pamolokan, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep. Senin, 25/10/2021.
KPK Nusantara DPC Sumenep datang bersama puluhan tim investigasi dan Anggota Persatuan Jurnalis Indonesia ( PJI ) ke Kantor Adira Sumenep, setelah sebelumnya menyerbu Polsek Kota untuk meminta keadilan dengan ditemani duo Equality Law Firm , Angga Kurniawan SH, dan Tri Sutrisno Effendi SH.
Angga Kurniawan selaku kuasa hukum dari korban mengatakan bahwa apapun alasannya cara – cara yang tidak manusiawi yang dilakukan oleh Debt Collector pihak ketiga dari Lembaga Adira Finance tidak dapat dibenarkan dan melabrak Undang-Undang.
“Penarikan paksa atau perampasan yang disertai dengan pengancaman itu tidak bisa dibenarkan secara hukum dan UU karena tanpa ada surat penetapan dan keputusan pengadilan itu jelas sebuah tindakan pidana sehingga sudah menjadi tanggung jawab saya sebagai salah satu penegak hukum atau OFFICIUM NOBILE agar istiqamah dalam penegakan hukum yang berkeadilan karena hukum itu punya asas EQUALITY BEFORE THE LAW bahwa semua sama didepan hukum,” ucapnya Angga Kurniawan SH.
Hal senada juga dikatakan Tri Sutrisno Effendi SH, dirinya mengatakan bahwa proses hukum akan tetap berlanjut hingga keadilan ditegakkan dan korban mendapatkan keadilan yang diharapkan.
Sementara itu, Ketika tim mengonfirmasi lebih lanjut ke Kantor Adira Finance, Yayak selaku PIC Lembaga Adira Finance irit bicara.
“Tidak bisa berkomentar apa apa karena harus berkordinasi dengan atasan,” ungkapnya dengan singkat.
Padahal sebelumnya pada hari Sabtu, ( 23/10) dirinya mengatakan via Telepon seluler dengan meminta waktu sampai hari Senin untuk memutuskan kebijakan karena harus melakukan koordinasi terlebih dahulu dan dirinya juga sedang berada di Pamekasan.
Ketua KPK Nusantara DPC Sumenep, Andi Kusmanto menegaskan terkait aspirasi masyarakat bawah, dirinya punya kewajiban dan keterpanggilan untuk memperjuangkannya apalagi terjadi kepada anggota dan keluarga besar KPK Nusantara sendiri.
“Kami akan terus mengawal kasus ini, karena cara cara yang tidak edukatif dan layaknya preman ini harus diberantas agar tidak semakin mengundang keresahan masyarakat,” katanya.
Oleh karenanya, Lanjut Andi, cara-cara yang kurang mendidik kepada masyarakat harus diberantas di Bumi Sumenep. “Masyarakat ini sangat resah jika kasus pencegatan dan berujung penyitaan seperti ini terus dibiarkan dan merajalela. Saya pertegas lagi bahwa kami akan melakukan genderang perang dengan hal-hal seperti ini,” tukas Andi Kusmanto.
Ia menambahkan, “Korban beserta orang tuanya sudah melakukan Pelaporan terkait hal itu ke Polsek Kota Sumenep, dan kami (Keluarga besar KPK Nusantara, red ) mengapresiasi langkah Polsek Kota Sumenep yang sudah responsif dalam menanggapi laporan dalam permasalahan ini,” tandasnya.
Sekretaris KPK Nusantara, Zainal Fattah juga turut mengkritisi kebijakan yang dilakukan oleh Pihak Adira Finance karena sudah mengabaikan UU konsumen.
“Terkait hal ini, kami KPK Nusantara tetap konsisten sesuai harapan korban dan kami menduga Lembaga Adira Finance sudah banyak penyimpangan dari UUPK No 8, tahun 1999 tugas pokok Lembaga pembiayaan sampai menugaskan Debt Collector yang sudah jelas tidak di perbolehkan,” tegasnya. (faris/ Ard)