Terbukti Melakukan Pemerkosaan Terhadap Wanita 19 Tahun, 6 Pelaku Akhirnya Ditetapkan Sebagai Tersangka

SUMENEP, Gempardata.com — Kasus pemerkosaan yang menimpa ABG berinisial WW, (19), warga Desa Kebunan, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, telah berhasil diungkap Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur. Rabu, (31/07/2019).

Pemerkosaan yang dilakukan oleh 6 pemuda pada hari Kamis, tanggal 25 juli 2019 lalu, sekitar pukul 08.00 Wib, di dalam Kamar kost milik H.M (inisial) Desa Kolor, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep.

https://gempardata.com/

Kapolres Sumenep AKBP Muslimin mengatakan bahwa, tersangka turut serta melakukan ancaman kekerasan memaksa seorang wanita berinisial WW bersetubuh di luar perkawinan, di dalam kamar kost-kosan milik H.M (inisial) Desa Kolor, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep.

“Ke-6 pemuda pelaku pemerkosaan yakni, MTF, (24) , Alamat Dusun Karanganyar Desa Karang buddi Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep. RK, (21), Alamat Jln. Bekisar Desa Pamolokan Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep. MHL, (18) lebih 1 Bulan, Alamat Jln. Imam Bonjol Desa Pamolokan Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep.

Kemudian, ada SB, (17), Alamat Jln. Meranggi Gg. III Kelurahan Kepanjin, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep. SF, (15), Alamat Jl. Trunojoyo Desa Kolor, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep. Dan
ML, (17), Alamat Dusun Buker, Desa Karang Anyar, Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang.” Kata AKBP Muslimin saat Komferensi Pers di Mapolres Sumenep.

Sementara, lanjut Kapolres, barang yang berhasil kami amankan sebagai Barang Bukti (BB) yakni, sepotong baju lengan panjang warna merah pada bagian lengan dan bawah baju terdapat renda-renda, celana dalam warna coklat, sepotong celana kain panjang warna coklat motif kotak-kotak, BH warna coklat.

Selanjutnya, kerudung hitam segi empat, Sebuah seprai warna hijau, sebuah sarung warna merah maron dan sebuah sarung warna biru.

“Akibat dari perbuatan pelaku yang turut serta melakukan ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, dikenakan pasal pidana yang diterapkan dalam pasal 55 ke 1e Jo 285 KUH Pidana.” tutupnya. (seno/why)

https://gempardata.com/