Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Madura Bersama Pemerintah Terus Lakukan Penyuluhan DBHCHT Hingga Pelosok Desa

PAMEKASAN, Gempardata.com (06/09/2021) – Guna optimalisasikan pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Madura (DBCHT), Bea Cukai Madura dan Pemkab Pamekasan bersinergi bersama semua komponen masyarakat untuk tekankan terkait peredaran rokok ilegal.

Secara teknis Bea Cukai Madura bersinergi dengan berbagai stakeholder, termasuk TNI-POLRI, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa ( DPMD) ,Bagian Perekonomian Setdakab sera unsur pemerintah lainnya. Hari ini mereka terus lakukan sosialisasi, terkait barang kena cukai khusua rokok ilegal kepada warga hingga kepolos desa.

https://gempardata.com/

Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Madura Zainul Arifin mengatakan, rencana pelaksanaan pada kegiatan sosialisasi yang akan dimulai pada bulan September 2021, sebagai komitmen pada penegakan hukum dengan sosialisasi dan edukasi cukai.

Menurut dia, sosialisasi ini memang sangat dibutuhkan kolaborasi, Bea Cukai akan mendatangi ke seluruh desa dan Kecamatan. Ini merupakan masalah SDM dan sumber dana, sehingga pihaknya harus bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Pamekasan melalui alokasi DBHCHT.

“Dengan kerjasama didalam kegiatan sosialisasi ini kita manfaatkan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat. Sebab memang Dana DBHCHT ini manfaat nya untuk memberikan sosialisasi sekaligus mengedukasi kepada masyarakat dibidang cukai supaya bisa di pahami oleh masyarakat, “jelasnya.

Agenda sosialisasi ini, terhitung mulai hari Senin 6 September 2021 pada pagi ini, Tim sosialisasi gabungan akan melakukan blusukan ke setiap Kecamatan yang ada di Wilayah Kabupaten Pamekasan, Madura.

“Sosialisasi ini akan digencarkan dilakukan pada warga di pelosok pantai utara hingga ke belahan Selatan Kabupaten Pamekasan dengan bergiliran,”katanya.

Menurut data yang disampaikan oleh Dinas Komunikasi dan Informasi setempat, terdapat lokasi dan waktu pelakasanaan Sosialisasi ketentuan Perundang Undangan tentang Cukai.

“Ada beberapa desa yang dipusatkan di balai desa tertentu dalam saru lingkup Kecamatan,”terangnya.

Untuk jadwal perrpada hari Senin ini, tambah dia, sosialisasi dilaksanakan di Kecamatan Batumarmar, bertempat di Balai Desa Blaban kemudian bergeser pada jadwal Selasa 07/09/2021 pagi di Kecamatan Pademawu yang ditempatkan di Desa Dasok.

Kemudia pada hari Rabu 08/09/2021 sosialisasi dilanjutkan di Kecamatan Pademawu yang pelaksanaan nya ditempatkan di Desa Jarin. Untuk jadwal pada hari Kamis 09/09/2021 pagj bergeser ke Pantura, Kecamatan Pasean dipusatkan di Balai Desa Sotabar.

Sedangkan jadwal pada pekan depan diagendakan oleh pihak terkait dan pada hari Selasa 12/09/2021, di Kecamatan Galis bertempat di Balai Desa Galis lalu pada hari Rabu 13/09/2021 dan bergeser ke Kecamatan Pakong yang ditempatkan di Balai Desa Klompamg Barat setempat.

“Sosialisasi ini dilakukan untuk semua lapisan masyarakat agar dapat membedakan mana rokok yang legal dan ilegal, sehingga nantinya masyarakat bisa membedakan ciri-cirinya serta memahami manfaat besar dari Cukai untuk besaran DBHCHT Pamekasan dan untuk kesehatan serta kesejahteraan masyarakat. (red)

https://gempardata.com/