SAMPANG, Limadetik.com — Salah satu warga Kabupaten Sampang, Jawa Timur terkejut setelah mengetahui tanah yang di tempati rumah potong hewan tepatnya di Kecamatan Karang Penang Oloh, Duusun Duwek Ondung bermasalah. Pasalnya tanah milik warga ini berubah sertifikatnya menjadi milik Pemkab Sampang.
Mostar ahli waris tanah yang di tempati rumah potong hewan ini mengungkapkan asal usul tanah tersebut ini milik almarhum kakek nya yang bernama Moelijah Ruman. “Saya terkejut ketuka mengetahui tanah yang di tempat rumah potong hewan ini sekarang menjadi hak milik Pemkab Sampang. Katanya sudah bersetifikat atas nama dinas pertanian” ucapnya kapada gempardata.com, Sabtu (23/3/2019).
“Saya sudah mendatangi dinas pertanian mempertanyakan hal tersbut ternyata benar sudah bersertifikat” tambah Mostar.
Senada dengan adiknya, Hafi juga mengungkapkan bahwa tanah yang di tempati rumah potong hewan ini dulu hanya pinjam pakek kepada almarhum kakeknya (Moelijah Ruman, red) yang selanjutnya Orang tua mereka (Mostar dan Hafi) diangkat jadi pegawai Rumah Potong Jewan ini (RPH).
“Sebagai adik kandung dari Mostar ini saksi saksinya ada kok klo tanah ini adalah milik almarhum kakek kami, kakek Moelijah Ruman. Dan orang tua kami waktu itu diangkat jadi pegawai RPH” urai Hafi.
Hafi menambhakan, ia dan kakaknya Mostar berharap dan meminta ke adilan kepada pemerintah khususnya Pemkab Sampang untuk segera mengembalikan hak mereka yang kini diambil Pihak Pemerintah setempat. (man/why)