Tambak Udang Ilegal Menjamur, Aksi Damai Cara FKMS Sikapi Ketidaktegasan Pemkab Sumenep

SUMENEP, Gempardata.com – Menyikapi tentang ketidak tegasan Pemkab Sumenep, Madura, Jawa Timur terhadap terkait tambak udang yang melanggar, Front Komunikasi Mahasiswa Sumenep (FKMS) gelar aksi damai, Rabu (10/6/2020).

Dalam aksinya, FKMS mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep bersikap tegas terhadap penguasa tambak udang nakal yang melanggar seperti di Desa Pakandangan Barat, Kecamatan Bluto, Kabupaten setempat.

https://gempardata.com/

Hal itu disampaikan oleh Ketua FKMS, Moh Sutrisno kepada awak media, bahwa selama ini terkesan mengabaikan petambak nakal dengan membentur peraturan yang di tetapkan terkait bagaimana seharusnya melakukan kegiatan usaha tambak.

“Pemerintah Kabupaten Sumenep ini terkesan tidak tegas dalam menangani persoalan tersebut. Salah satu contoh tambak ilegal yang terletak di Desa Pakandangan Barat, Kecamatan Bluto,” jelasnya.

Sebab, kata Sutrisno, dimana tambak udang di Desa Pakandangan Barat, Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep itu tetap beroperasi, meski sebelumnya dilakukan penutupan karena melanggar.

“Tahun lalu tambak udang di Pakandangan Barat telah ditutup karena ilegal dan melakukan reklamasi, sekarang beroperasi lagi,” tegas dia.

Selain itu, Sutrisno menyatakan bahwa bentuk ketidak seriusan pemerintah ini juga diukur dari sejauh mana pengawasan terhadap pelaku usaha tambak. Sehingga pemerintah ini patut dinilai seolah-olah abai akan hal tersebut.

“Satu misal contoh, petambak itu tidak mendapat teguran dan pemerintah tidak melakukan upaya penutupan kembali,” terangnya.

Sutrisno juga membeberkan, seperti juga tambak udang yang berada di Desa Andulang, Kecamatan Gapura, yang diduga telah melanggar aturan namun tetap dibiarkan begitu saja.

Dimana menurutnya, tambak udang di Desa Andulang, Kecamatan Gapura tersebut dinilai melanggar atas temuan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat.

“DLH Kabupaten Sumenep telah melakukan investigasi dua kali dan di temukan pelanggaran, namun DLH hanya memberikan peringatan saja tanpa adanya sanksi meski sudah dua kali ditemukan pelanggaran,” sebutnya.

Untuk itu diharapkan, Pemerintah Kabupaten Sumenep untuk bersikap tegas agar bisa memberikan efek jera terhadap petambak udang nakal yang melanggar.

“Maka itu, Pemkab Sumenep ini harus benar-benar bersikap tegas. Apalagi terkesai abai dan membiarkan. Yang perlu diperhatikan adalah aturannya harus ditaati dan lingkungan sama-sama dijaga,” pintanya.

Ditambahkan Sutrisno, apalagi kalau limbahnya dari tambak udang tersebut, dibuang ke laut, sepadan pantai dilanggar. Bahkan melakukan reklamasi. “Berarti mereka tidak berfikir nasib Sumenep kedepan” tukasnya.

(sheno/dein)

https://gempardata.com/