Sumenep-Gemapdata.com- Kebutuhan rumah di perkotaan terus meningkat. Harga rumah juga terus meroket. Hal ini menjadi peluang bisnis bagi para pengembang perumahan. Namun hati-hati saat membeli perumahan ataupun tanah kavling. Pastikan pengembangnya bukan abal-abal alias fiktif.
Terjadi pada tanggal 28 Maret 2019, yangmana saudara Dony telah membeli 2 kavlingan tanah kepada seorang developer berinisial ( I ) yang berukuran 7×15 dimana terpatok harga Rp. 40.000 .000 jt belum termasuk biaya lain.
Dosen muda disalah satu perguruan tinggi swasta di Madura Dony warga perumahan di Desa Bangkal , kab. Sumenep harus menelan pil pahit. Harapannya untuk bisa membangun rumah idaman pupus. Pasalnya, tanah kavling yang dibelinya ternyata bermasalah. pengembang berinisial ( I ) yang menjual tanah kavling itu menghilang setelah mendapat setoran uang muka dari beberapa konsumennya.
Dony menceritakan, ia tertarik membeli tanah kavling setelah developer tersebut mempromosikan secara F to F ( Face to Face ). Tanah kavling siap bangun itu bersandingan dengan perumahan Puri Batuan Kencana terletak di desa Batuan. Kec. Kota Kab. Sumenep. Ia dan korban lain rata-rata telah menyetorkan uang ke developer tak bertanggungjawab hingga mencapai Rp 100 juta untuk 2 Kavling (7×15)@ Rp. 40jt tidak terhitung dengan lain-lain, Katanya, Kamis (06/04/2023)
“Saya sudah mengeluarkan kisaran uang Rp 100 juta. Ukuran tanah kavling yang ditawarkan seluas 7 x 15 meter persegi,” ungkap Doni kepada media Gempardata.Com,
Ketua JAPAI (Jaringan Pemuda Indonesia ) bersama TIM Advokasinya telah mengklarifikasi pada notaris vera di Sumenep ini sebagai bentuk advokasi terhadap beberapa korban ketidak jelasan pada pembelian tanah kavling di daerah Batuan, hal ini sudah berlangsung selama 5 tahun tidak ada kejelasan, Jelas MH. Sholeh bersama tim advokasi.
” Perlu kita pertanyakan, Apakah kesalahan ini murni penipuan oleh developer dan advokat nya ataukah memang ada peran notaris di dalamnya. Kami mendalami kasus ini sebagai upaya advokasi bersama kantor hukum Hajatulloh & Partners. Jangan sampai mafia tanah ini tumbuh subur di Sumenep”. Tegas MH. Soleh (Ketua Umum JAPAI).
Sebelumnya media gempardata mengkorfimasi kepada notaris Vera melalui via WhatsApp dengan jawaban singkat, Notaris Vera menyampaikan ….beliau nggak ngadap ke saya, kemaren sudah bicara sama pak joni..lebih jelasnya sampean tanya ke doni saja ya mas, tegas Vera di WA.
Dilanjutkan , terkomfirmasi saudara Joni oleh media GemparData di kediamannya, menyatakan, Pertama saya luruskan, bahwa Iwan itu bukan developer. Dia jual tanah kavlingan atas nama perorangan bukan atas nama perusahaan Iwan tidak punya PT, tuturnya.
Jual beli itu yang menurut keterangannya mas Doni bahwa dilakukan depan notaris ,saya klarifikasi itu tidak benar , karena notaris vera tidak berhadapan dengan atas nama doni, imbuhnya.
Namun cerita ini Tanah itu ada dalam posisi ijin sudah selesai ,tahapan berikutnya,tanah ini mau di split (dipecah) ,2 kali BPN turun kelapangan namun posisi tanah ini masih rimbun dan tidak mungkin BPN ini turun dan mengukur dan ini menjadi progress BPN dan BPN mendesak kita juga untuk segera dibersihkan dan mau diukur. Seperti itu yang bisa saya berikan informasi tentang kondisi tanah Iwan punya yang dimana Iwan jual kavlingan, katanya.
” Ada beberapa kavling kebetulan saya kenal Doni ,beberapa kali Doni sering kekantor untuk ketemu saya ,dan saya simpati dan punya niat dari awal, saya bantu dia ,Kavling dia tidak hilang, karena sertifikat induk ada di saya.”
Joni menyatakan ,ini tidak ada hubungannya dengan notaris, pribadi Joni, saya bukan staf notaris, saya membantu pengaduan teman teman mulai dari 2019 untuk segera diselesaikan.
” Jadi kalau terjadi jual beli didepan notaris dan
Tidak mungkin notaris mengeluarkan jual beli sedangkan posisi sertifikat masih induk, tegas Joni.
Lanjut Joni, Iwan tidak ada hubungannya dengan notaris, hari ini induk itu sudah diterbitkan kuasa kepada saudara kama. Karena Iwan memberikan kuasa kepada saudara KAMA, artinya kalau ini sudah di Split kita tidak akan berhadapan dengan Iwan lagi tapi dengan saudara kama untuk memberikan jual beli karena haknya saudara Iwan secara dafakto sudah lepas , karena sudah terbit kuasa jual kepada saudara kama, tutup Joni pada media gempardata.com (red/one)