SUMENEP, Gempardata.com – Telah menyalahi undang-undang, Polres Sumenep akan ajukan keberatan ke Pengadilan Negeri Sumenep atas status Rudi Hartono, kuasa hukum Latifah beras oplosan yang merangkap jabatan.
Terbukti disampaikna langsung oleh AKP Oscar Stefanus Setjo, S.H., S.I.K, Kasat Reskrim Polres Sumenep bahwa, pihaknya akan ajukan keberatan saat pelaksanaan praperadilan nanti.
“Kita akan ajukan keberatan pada Pengadilan Negeri (PN) Sumenep atas status Rudi yang merangkap jabatan,” kata Oscar, pada pewarta, Selasa (7/4/2020).
Menurutnya, selain sebagai lawyer, Rudi Hartono juga masih aktif di Komisi Informasi (KI) Kabupaten Sumenep, bahkan sebagai Wakil Ketua. Hal tersebut menyimpang dalam Undang-Undang Advokat yakni, Pasal 20 UU Advokat No. 18 Tahun 2003.
“Sangat jelas dalam UU itu telah diatur bahwa seorang advokat dilarang untuk memegang jabatan lain yang bertentangan kepentingannya dengan tugas dan martabat profesinya,” tegas dia.
Selain itu, perlu di informasikan kembali, lanjut Oscar, bahwa Latifa melalui kuasa hukumnya, Rudi Hartono ‘mempraperadilankan’ Polres Sumenep atas perkara beras oplosan.
“Siapapun bisa mengajukan, kita tidak melarang pihak manapun untuk mempraperadilankan Polres Sumenep atas perkara tersebut,” ujarnya.
Namun sisi lain, pihaknya akan mengajukan keberatan terhadap Pengadilan Negeri Sumenep. Sebab, Rudi Hartono sendiri saat ini tengah melanggar undang-undang tentang advokat.
Sementara, hal serupa juga disampaikan salah satu praktisi hukum dan advokat di Kabupaten Sumenep, Ach. Supyadi, SH menuturkan, memang benar adanya dalam UU Advokat telah diatur bahwa seorang advokat tidak diperbolehkan merangkap jabatan.
“Jika terbukti merangkap jabatan dan melakukan persidangan, maka hasil dari persidangan tidak akan sah,” ungkap Supyadi sapaan akrabnya, Senin (6/04/2020).
Menurutnya lagi, jika jabatan tersebut digaji oleh Pemerintah atau Negara, maka itu bisa dikatakan perbuatan yang melawan hukum.
“Jadi, kalau memang terbukti rangkap jabatan, Polres Sumenep memiliki hak untuk mengajukan keberatan dan menyodorkan bukti-bukti ke majelis hakim,” tukasnya.