Soal Pembatalan UN, Dinas Pendidikan Sumenep Keluarkan Kebijakan Antisipasi Penyebaran Virus Corona

SUMENEP, Gempardata.com – Dalamrangka menindaklanjuti kebijakan Surat Edaran (SE) Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI tertanggal 24 Maret 2020, Nomor 420/448/435.101.03/2020. Disdik Sumenep keluarkan kebijakan antisipasi penyebaran Virus Corona (Covid-19).

Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep, Drs. Carto, MM kepada media ini beberapa poin penting kepada seluruh kepala sekolah mulai dari tingkat PAUD hingga SMP.

https://gempardata.com/

“Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar pada semua jenjang dan satuan pendidikan baik negeri maupun swasta, tetap dilakukan di rumah masing-masing sampai 5 April 2020 mendatang,” kata Carto, Jumat (27/3/2020).

Selanjutnya, tentang Ujian Nasional (UN) tingkat SMP yang dibatalkan berikut penyetaraan bagi lulusan Paket A, B, dan Paket C, menurut Carto, masih menunggu keputusan lebih lanjut.

“Jika ujian semester untuk kenaikan kelas dalam bentuk tes yang mengumpulkan peserta didik itu sudah tidak boleh dilakukan lagi, kecuali telah dilaksanakan sebelum SE ini keluar, itu salah satunya yang ada di poin lima,” jelasnya.

Selain itu, ujian kelulusan sekolah juga harus dilakukan dengan beberapa ketentuan sesuai surat itu. Seperti pada poin ke 6 (enam) sampai ke 7 (tujuh), proses belajar mengajar tetap dilakukan sebagaimana mestinya yakni melalui online.

“Untuk proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di poin ke enam, akan dilakukan berdasarkan ketentuan tersendiri” imbuhnya.

Disinggung terkait Bantuan Operasional Sekolah (BOS), pada poin 7 (tujuh) yaitu bisa dimanfaatkan untuk keperluan pembelajaran online, sesuai kebutuhan. Termasuk, keperluan dalam pencegahan Covid-19 seperti penyediaan alat kebersihan dan semacamnya. (sheno/dein)

https://gempardata.com/