Sumenep, gempardata.com – Kemelut kasus dugaan penggelapan tanah tukar guling area perumahan Bumi Sumekar Asri (BSA) dengan Tanah Kas Desa (TKD) 3 desa yakni desa Kolor, Talango dan Cabbiya yang menyeret tuan tanah H. Sugianto sebagai tersangka di Polda Jawa Timur terkesan tidak karuan.
Bahkan, Kuasa Hukum H. Sugianto, Sulaisi Abdurrazaq menyebut Polda Jatim terlalu ceroboh dan sewenang-wenang.
Sebab, tanah Kas Desa (TKD) sebagai objek tukar guling yang dituding digelapkan oleh kliennya saat ini sedang ditanami jagung dan padi.
“Polda ceroboh dan sewenang-wenang. Tidak cermat menyimpulkan perkara itu. Kerugian muncul karena tanah di bilang fiktif. Faktanya ada dan sedang digarap untuk ditanami jagung dan padi di musim hujan tahun ini,” ucap Sulaisi Abdurrazaq kepada media online Sabtu, 02/12/2023.
Pengacara yang juga menjadi Dosen IAIN Madura ini secara meyakinkan berkata bahwa kliennya tidak melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan uang negara, sehingga Polda Jatim tidak semestinya memaksakan kehendak karena gengsi.
“Polda tidak boleh terlalu memaksakan kalau perkara tersebut memang tidak masuk korupsi. Tidak perlu bertahan karena gengsi,” katanya.
Selain itu, dirinya menilai kerja Polda Jatim tidak profesional dan juga melanggar asas legalitas.
“Tetapkan tersangka tanpa ada kerugian,” ucapnya.
Sulaisi Abdurrazaq optimis, kebenaran akan menemukan jalannya sendiri walaupun Polda Jatim telah bekerja melampaui batas.
“Kebenaran selalu menemukan jalannya. Kita hormati langkah Polda, karena mereka APH.
Mereka punya kewenangan. Meski menurut saya kewenangan itu dibatasi oleh hukum. Polda Jatim telah melampaui batas yang semestinya mereka perhatikan,” tegas Ketua Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia Jatim ini.
Disisi lain, saat disinggung mengenai status pelapor kliennya yakni Siddik dari LSM JCW yang sudah cukup lama ditetapkan sebagai tersangka di Polres Sumenep atas kasus pencemaran nama baik, Sulaisi beranggapan semestinya Polres Sumenep melimpahkan berkas ke Kejaksaan.
“Soal Siddik mestinya Polres Sumenep segera limpahkan berkas ke Kejaksaan, karena Polres Sumenep tahu objek tanah ada dan sertifikat sudah disita Polres. Ada bukti putusan PN Sumenep juga yang di dalamnya jelaskan sidang PS untuk melihat objek tanah. PN dan para pihak tahu objek itu ada,” ujarnya.
Kini, status pelapor dan terlapor sama- sama dijadikan tersangka.
Terlapor dijadikan tersangka atas dugaan penggelapan Tanah Kas Desa (TKD) di Polda Jatim. Sementara, pelapor dari LSM JCW (Siddik) berubah status jadi tersangka kasus pencemaran nama baik.
“Menangkap atau menahan itu lihat dulu Pasalnya, kalau ancaman pidana di bawah 5 tahun bisa jadi tidak ditangkap dan tidak ditahan. Kecuali Siddik tidak kooperatif. Polres Sumenep punya hak subjektif soal itu,”
Ujar Sulaisi saat dimintai tanggapan mengenai nyali Polres Sumenep. (ard)