Simpan Narkotika Dalam Mulut, Remaja Asal Desa Batuan Sumenep Nangis Meronta

SUMENEP, Gempardata.com – Satresnarkoba Polres Sumenep,Madura, Jawa Timur kembali berhasil ungkap kasus Narkotika jenis sabu-sabu pada hari Senin, tanggal 11 Mei 2020, sekira pukul 21.00 Wib.

Hal tesebut dibenarkan oleh Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti,S. S.H., dalam press realese nya pada awak media, Selasa (12/5/2020), tersangka berinisial MAR (28), warga Dusun Batuan, Desa Batuan, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep,” ungkapnya.

https://gempardata.com/

Dikatakan Widiarti, bahwa penangkapan terhadap tersangka MAR tersebut dilakukan di Pinggir jalan Desa Kasengan, Kecamatan Manding, Kabupaten setempat.

“Dengan barang bukti (BB) yakni, 1 Poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor ± 0,42 gram, dan 1 unit sepeda motor merk Yamaha Vixon warna hitam No Pol M-2204-VZ,” jelasnya.

Lanjut Widi menjelaskan, berawal mendapat Informasi dari masyarakat bahwa terlapor sering bertransaksi Narkotika jenis sabu, maka anggota Satreskoba dipimpin KBO Satresnarkoba Iptu. Agus Rusdiyanto, S.H. melakukan penyelidikan intensif terhadap terlapor.

Kemudian, sambung Widi, menerima informasi bahwa terlapor sedang membawa Narkotika jenis sabu, selanjutnya petugas langsung melakukan penghadangan disertai penggeledahan pada terlapor yang saat itu sedang mengendarai sepeda motor.

“Dan ditemukan barang bukti tersebut diatas dibungkus kantong plastik warna bening yang disimpan di dalam mulut terlapor,” terang Widi.

Lebih lanjut Widi menambahkan, setelah ditunjukan pada terlapor mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya, selanjutnya terlapor berikut barang bukti diamankan guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, Pasal yang disangkakan pada tersangka yakni, Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat(1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika,” tukasnya. (sheno/dein)

https://gempardata.com/