Sumenep-GemparData.Com,- Memanas seperti musim kemarau saat ini, penuh dengan keringat yang mengguyur tubuh, penglihatan silau saat menatap di siang bolong, sama halnya dengan penetapan tiga tersangka HS, MH dan MR pada hari Rabu 22 November 2023 kasus tukar guling tanah Kas Desa yang ditangani Unit IV Subdit Tipikor Polda Jatim menjadi konflik yang berkembang yangmana seakan merujuk kepada penjarahan lahan warga paberasan.
Ditengah berjalannya kasus penyidikan tukar guling tanah kas desa yang dinilai fiktif oleh penyidik Polda Jatim, tiba-tiba warga Desa Paberasan dan Pemerintah Desa Paberasan diributkan dengan penjarahan lahan.
Ironisnya, obyek tukar guling yang berada di Desa Paberasan tersebut masih dalam tahap penyidikan setelah ditingkatkan statusnya dari penyelidikan.
Salah satu aktifis anti korupsi yang selama ini lantang menyuarakan kebenaran angkat bicara, menyampaikan kepada media Gempardata.Com Kamis (07/12/2023), “Sepertinya penjarahan lahan yang dilakukan oleh kuasa hukum tiga desa diduga berkonspirasi dengan tersangka, kononnya ingin membuktikan bahwa obyek tanahnya ada dan sedang digarap oleh Desa penerima tukar guling, anehnya kenapa dan kemanakah Desa penerima tukar guling tersebut kok baru sekarang setelah ditetapkan tersangka ingin merebutnya? kemana saja selama ini sejak 1997 kok adem ayem aja ? “.
Kemudian Rasyid menambahkan “Dengan mendiamkan hilangnya aset Desa sejak 1997 para Kepala Desa sebelumnya dan Kepala Desa sekarang yang aktif, tidak melakukan tindakan dan langkah-langkah menuntut haknya untuk mengembalikan aset yang hilang, patut diduga mereka bekerja sama menikmati keuntungan”. kok baru sekarang disaat sedang ada proses hukum oleh Penyidik Polda Jatim yang sedang membatu desa-desa yang kemalingan tanah TKD nya memperjuangkan agar tanah tersebut kembali ke desa masing-masing”.
Tambahnya lagi “Kita patut apresiasi kepada Kepala Desa dan Perangkat Desa Paberasan yang telah menjadi tameng siapa saja yang coba mengusik, menindas dan menginjak-injak harga diri rakyatnya oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab, yang tidak menghormati hukum dan punya kepentingan pribadi. Wajar kalau Kepala Desa memperjuangkan hak rakyatnya, kita ajukan jempol dan patut jadi contoh tauladan bagi Kepala Desa yang ada di kabupaten Sumenep”.
Sambung Rasyid “Dan sekarang tersangka HS sedang mengajukan upaya hukum PRA, mari kita hormati hukum tunggu sampai proses PRADILAN selesai, biar pengadilan yang membuktikan bahwa Duplikat Sertifikat keluaran tahun 2020 milik tiga Desa dari hasil tukar guling TKD Desa Kolor 1997 yang dipegang oleh kuasa hukum tiga Desa, benar-benar syah atau sesuai prosedur”.
“Gunakan hati kita untuk menelaah setiap tindakan kita, karena didalam hati kita ada rasa yang juga dimiliki orang lain, jangan membabi buta dan jangan main hakim sendiri yang merugikan dan mengambil hak orang lain”. Tutupnya.(red)