Sesuia Protokol Covid-19, Dinas Sosial Sumenep Sosialisasikan RTLH TA 2020

SUMENEP, Gemardata.com – Pemerintah Daerah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur melalui Dinas Sosial (Dinsos) setempat sosialisasikan bantuan renovasi Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) tahun anggaran 2020.

Diketahui, dalam sosialisasi tersebut, Dinas Sosial Kabupaten Sumenep mengikuti protokol kesehatan penanganan, mencegah penularan Corona Virus Disease 2019 atau disebut Covid-19.

https://gempardata.com/

Moh Iksan, Kadinsos Sumenep melalui Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin, Moh Zaini mengatakan, sosialisasi yang dilaksanakan melalui empat tahap itu untuk memberikan pemahaman sebelum nantinya diserahkan.

“Kami sosialisasikan dulu, agar nanti setelah mendapatkan bantuan segera dilaksanakan. Bantuannya berupa uang yang diserahkan selama dua tahap,” terangnya pada awak media, Rabu (15/7/2020).

Dikatakan Zaini, untuk tahun 2020, di Kabupaten Sumenep penerima bantuan renovasi rutilahu ada sebanyak 163 orang yang sudah diverifikasi. Setiap penerima bantuan mendapatkan Rp. 15 juta dalam dua tahap. Tahap pertama 70% dan tahap kedua 30%.

“Tahap pertama kalau sudah selesai mereka membuat laporan tertulis seperti SPJ, setelah itu langsung dilanjutkan tahap kedua, saat itu juga kami cairkan,” terangnya.

Selain itu, menurut Zaini, renovasi rumah tidak layak huni tersebut, pertama itu memang bantuan bagi masyarakat yang mempunyai rutilahu dari usulan yang diajukan masuk ke Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Sumenep.

“Jadi yang penting ada usulan dari masing-masing orang, kemudian kami verifikasi ke lapangan dan betul sesuai proposal yang diajukan. Setelah itu baru kami acc,” tuturnya.

Zaini menjelaskan, spesifikasi untuk bantuan renovasi rutilahu itu, untuk masyarakat yang tidak mampu. Tentunya melihat pada kondisi rumahnya, dan juga rumahnya sendiri. “Seperti yang jelas itu rumah berjenis gedek, atau ada rumah yang sudah mau roboh,” tuturnya.

Untuk itu, nantinya untuk penerima bantuan renovasi rutilahu itu agar langsung merenovasi rumahnya dan dibelanjakan sesuai kebutuhannya. Sehingga jangan sampai uang renovasi rumah itu dibelikan barang di luar dari kebutuhan perbaikan.

“Jadi setelah langsung dibelikan material, uang itu nggak boleh dibelikan barang yang lain selain kebutuhan perbaikan rumah,” tukasnya. (sheno/dein)

https://gempardata.com/