Seorang Pemuda di Sumenep Keok di Tangan Polisi

SUMENEP, Gempardata.com — Peredaran, Peyalahgunaan dan Perdagangan gelap Narkoba saat ini semakin mengakar hingga keplosok desa, Satresnarkoba Sumenep dalam satu hari berhasil 2 kali mengamankan tersangka pengguna Narkotika jenis sabu pada hari Selasa, (23/7/2019) malam.

Wabarram Biwalidaih Alias. Day Bin Moh. Rahwini, tempat tanggal lahir, Sumenep, 27 Desember 1986, Laki-laki, Islam, pekerjaan tidak bekerja, Pendidikan, S1 (Belum tamat), yang beralamat Jl. Widuri 23 RT/RW 002/001 Desa Bangselok, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep.Tersangka di bekuk di pinggir jalan tepatnya di warung bakso alamat Desa Batang-Batang daya, Kecamatan Batang-Batang, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.

https://gempardata.com/

Barang Bukti yang berhasil disita dari tersangka yakni, 1 (satu) poket/kantong plastic yang berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,30 gram, 1 (satu) potongan kecil sedotan plastic warna hijau sebagai tempat menyimpan sabu, dan 1 (satu) bungkus rokok surya gudang garam sebagai tempat menyimpan sabu, serta 1 (satu) buah HP merk polytron warna hitam.

Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP. Widiarti mengatakan kronologis kejadian berwal dari Informasi masyarakat bahwa, terlapor sering melakukan transaksi Narkotika jenis sabu, sehingga petugas Satreskoba Polres Sumenep melakukan penyelidikan secara intensif terhadap terlapor.

Tidak lama kemudian petugas mendapat informasi dan A1 bahwa terlapor telah melakukan transaksi Narkotika di Desa Batang-Batang Daya, Kecamatan Batang-Batang, Kabupaten Sumenep. Tepatnya di warung bakso, maka petugas langsung melakukan penangkapan yang disertai penggeledahan, dan ditemukan barang bukti didalam bungkus rokok Surya Gudang Garam yang ada di atas meja berupa diantaranya, 1(satu) poket/kantong plastic klip kecil yang berisi Narkotika jenis sabu.

“Dari hasil introgasi terhadap terlapor mengakui telah melakukan transaksi Narkotika, selanjutnya terlapor berikut barang buktinya diamankan guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Akibat dari perbuatannya, tersangka dikenakan pengetrapan Pasal 114 ayat (1) subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.” tutupnya. (seno/why)

https://gempardata.com/