Sengaja Melindungi, Pemkab Sumenep di Gugat ke PTUN

SUMENEP, Gempardata.com – Kasus dugaan ijazah palsu dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Padangdangan, Kecamatan Pasongsongan, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, terus bergulir hingga ke PTUN.

Pasca kasus ijazah Aspal (Asli tapi Palsu) yang menyeret Mohammad Maskon itu resmi dilaporkan ke Polres Sumenep, saat ini, Muh. Hasin bersama Kuasa Hukumnya Saiful Anwar SH.MH, menggugat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya.

https://gempardata.com/

Muh. Hasin melalui Kuasa Hukumnya Saiful Anwar SH, MH, telah resmi mendapatkan No. Register dari Panitera Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya, pada hari Kamis, 26 Desember 2019 dengan No. Register : 812/SKK/PTUN.SBY dan Perkara No : 181/6/PTUN.SBY.

Saat dikonfirmasi media ini, Saiful Anwar SH, MH mengatakan bahwa, ada indikasi jika Pemerintah Kabupaten Sumenep telah sengaja melindungi dan tutup mata atas pelanggaran yang dilakukan oleh Calon Kepala Desa Padangdangan terpilih atas nama Mohammad Maskon, pada Pemilihan Kepala Desa Serentak 7 November 2019 lalu di Desa Padangdangan.

Kliennya terang SaifulAnwar SH.MH mengeluhkan atas sikap dari Pemkab Sumenep yang tidak tegas dalam menyikapi permasalahan di Pilkades Padangdangan. Bahkan seakan sengaja tutup mata atas pelanggaran yang dilakukan Mohammad Maskon saat mengikuti penyeleksian administrasi Cakades.

“Demi mewujudkan keinginannya sebagai orang nomor satu di Desa Padangdangan, Maskon telah terbukti sengaja memanipulasi data, mempergunakan ijazah Asli tapi Palsu (Aspal),” kata Saiful Anwar SH, MH, melalui pesan Whatsappnya, Kamis (26/122019).

Ironisnya, ungkap Saiful bahwa, Perbuatan atau pelanggaran yang sama pernah dilakukan oleh Mohammad Maskon saat pelaksanaan Pilkades di periode sebelumnya, hingga semakin menguatkan dugaan, bahwa Pemkab Sumenep memang sengaja tutup mata atas pelanggaran yang di lakukan oleh Panitia Pilkades Padangdangan dan Mohammad Maskon itu.

“Atas dasar itu, kami melakukan gugatan pada Pemkab Sumenep. Kami menuntut keadilan dan kepastian hukum, karena seharusnya Pemkab Sumenep mengambil sikap tegas atas pelanggaran yang kerap dilakukan oleh Mohammad Maskon tersebut,” imbuhnya.

Disisi lain, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumenep, Ir. Edy Rasyadi, mengatakan bahwa, sampai saat ini pihak Pemerintah Kabupaten Sumenep belum menerima surat panggilan atau surat pemberitahuan dari PTUN Surabaya terkait gugatan tersebut.

“Sebenarnya kami sering menerima laporan dari masyarakat, tentang adanya permasalahan pada pelaksanaan Pilkades. Namun, hampir semuanya bisa di selesaikan tanpa harus menjalani proses persidangan, dari sejumlah perkara tersebut, sebagian besar yang jadi terlapor adalah para Panitia Pelaksana Pilkades,” ucapnya kepada sejumlah awak media. Jum’at (27/12/219) kemarin.

Sementara itu, disinggung terkait permasalahan yang terjadi di Desa Padangdangan. Edy Rasyadi dengan tegas mengaku tidak begitu tahu tentang awal cerita terjadinya permasalahan itu.

“Saya tidak tahu secara detail, awal permasalahannya seperti apa. Namun, jika benar didapati salah satu Cakades memakai ijazah Asli tapi Palsu (Aspal) saat seleksi administrasi, maka panitia pelaksana Pilkades lah yang bisa memutuskan, diteruskan atau tidaknya proses Pilkades. Tapi yang pasti, kita tidak tahu tentang permasalahan tersebut,” dalihnya.

Statemant Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep, Ir. H. Edi Rasiyadi, diatas nampaknya mendapatkan tanggapan yang cukup pedas dari Nur Hasan, salah satu tokoh masyarakat Desa Padangdangan yang dari awal sangat getol mengawal kasus Ijazah Aspal (Asli tapi Palsu) milik Moh. Maskon tersebut.

Nur Hasan mengatakan bahwa, Sungguh sangat ironi dan penuh tanda tanya besar jika Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep ini mengaku tidak tahu menahu terkait persoalan Ijzah Palsu Paket A setara SD milik Mohammad Maskon yang digunakan sebagai persyaratan administrasi dalam pemilihan Kepala Desa Padangdangan.

“Karena tembusan dari Surat Pemberitahuan dan Permohonan pencabutan ijazah paket A setara SD milik terlapor yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep, Tgl 29 Agustus 2019, bukan hanya kepada Camat Pasongsongan, tapi Bupati Sumenep juga mendapatkan tembusan surat dari Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep,” jelasnya kepada media ini lewat pesan Whatsappnya.

Selain itu, lebih lanjut Nur Hasan memaparkan bahwa, Jika merujuk pada Surat dari Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sumenep tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep seharusnya melakukan upaya pencegahan atau setidaknya melakukan teguran kepada panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Padangdangan untuk mengantisipasi terjadinya perbuatan yang melawan hukum.

“Kami menilai, selaku masyarakat Desa Padangdangan bahwa, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep seolah-olah telah dilakukan pembiaran bahkan terkesan melindungi oknum-oknum yang telah melakukan kejahatan dalam Pemilihan Kepala Desa Padangdangan,” pungkasnya. (sheno/why)

https://gempardata.com/