Selama bulan Juli 2019, Polres Sumenep ungkap 8 Kasus Penyalahgunaan Narkotika

SUMENEP, Gempardata.com — Sebanyak 8 kasus dan 12 orang pelaku tindak pidana Narkotika pada bulan Juli 2019 telah berhasil di ungkap Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Dari jumlah keseluruhan 12 orang kriteria tersangka diantaranya 2 orang merupakan pengedar dan 10 orang pemakai. Dari segi usia tersangka 2 orang berumur 20 hingga 24 tahun, dan 10 orang lainnya berumur 25 hingga 64 tahun.

https://gempardata.com/

Dengan tingkat pendidikan terakhir tersangka bervariatif, 4 orang lulusan SD, 3 orang SMP/MTS, dan 4 orang tingkat pendidikanya SMA/MA, serta 1 orang lagi merupakan lulusan perguruan tinggi.

Kapolres Sumenep AKBP. Muslimin saat konferensi pers menjelaskan, kasus tindak pidana Narkotika ada 12 orang diantaranya adalah berjenis kelamin laki-laki, dengan barang bukti yang telah diamankan Narkotika jenis sabu ± 10,99 gram, dan uang sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).

“Sementara 5 dari 8 kasus telah memasuki proses sidik dan 3 kasus masuk di tahap I.” katanya, Rabu (31/07/2019).

Lanjut Muslimin, pihaknya belum bisa menangkap bandar. Sebab, menangkap bandar butuh kekompakan, baik antara penegak hukum atau masyarakat sipil.

“Saya sudah koordinasi dengan semua Kapolres di Madura. Untuk mengungkap sindikatnya. Sebab, sesuai perintah pimpinan akan menangkap bandar dan akan diberikan reward, baik kenaikan pangkat ataupun karir.” terangnya.

Selain itu, Muslimin juga menambahkan, bahwa kesulitan menangkap bandar itu lantaran sistem yang digunakan pelaku selalu memakai sistem terputus.

“Kami minta sinergitas bersama, sebab, kendala utamanya sistem sel, sistem putus. Diungkap tapi putus semua. Kami sudah menggunakan laboratorium forensik kita, dengan cara melacak handphone tersebut.” tutupnya. (seno/why)

https://gempardata.com/