SUMENEP, Gempardata.com – Terhitung sejak Januari hingga bulan September 2020 ini, Kepolisian Resort (Polres) Sumenep, Madura, Jawa Timur, berhasil mengungkap 68 kasus Narkotika jenis sabu berikut 100 orang sebagai tersangka.
Dalam konferensi persnya, Kapolres Sumenep, AKBP Darman mengungkapkan, bahwa dari 100 orang yang dinyatakan sebagai tersangka telah berhasil mengamankan barang bukti (BB) seberat kurang lebih 280,09 gram berikut uang tunai sebesar Rp. 25.481.000.
“Rinciannya, 22 orang masuk dalam kategori pengedar, 35 kurir, 43 orang pemakai dan 5 diantaranya berjenis kelamin perempuan, sisanya adalah laki-laki. Meski demikian, tidak satupun bandar yang berhasil ditangkap,” terangnya di halaman Sanika Sadyawada Mapolres setempat, Kamis (10/9/2020)
Dari data itu, AKBP Darman menjelaskan, sebanyak 6 orang masih berusia muda yang berkisar antara 15 hingga 19 tahun. Sedangkan 12 orang berusia antara 20 hingga 24 tahun serta usia 25 hingga 64 tahun sebanyak 82 orang dari berbagai latar belakang pendidikan dan profesi,” sebutnya.
Untuk itu, lanjut Darman menyatakan, ke depan pihaknya akan menggandeng sejumlah tokoh masyarakat dan tokoh agama dalam rangka memberantas peredaran Narkoba di Kabupaten paling ujung timur pulau Madura itu.
“Kita telah bersinergi dengan sejumlah elemen masyarakat. Bahkan, salah satu pesantren di Sumenep juga menyatakan siap untuk dijadikan tempat rehabilitasi penyalahguna narkoba,” ucapnya.
Akibat perbuatannya, kata Darman, mereka dijerat pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, terancam pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 10 miliar.
“Di pasal 112, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai atau Menyediakan Narkotika Gol I bukan tanaman dipidana dengan pidana kurungan paling lama 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 8 miliar,” pungkasnya. (sheno/dn)