SUMENEP, Gempardata.com (24/6/2021) – Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Peduli Masyarakat Sumenep (GPMS) gelar aksi demonstrasi ke kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur. Kamis (24/6) pagi.
Kedatangan mereka yakni untuk menuntut Disdik Sumenep agar memperhatikan potensi yang ada di wilayah Kepulauan, dalam hal ini adanya tenaga pendidik yang dinilai belum maksimal melakukan tugasnya sebagai tenaga pengajar aktif melaksanakan proses pembelajaran selama jam sekolah berlangsung.
“Ini sebagai aspirasi kami sebagai warga Kepulauan utamanya. Beberapa hal terkait aparatur sipil negara (ASN) yang ada di Kepulauan dari hasi investigasi GPMS, bahwa guru ASN yang ditugaskan di kepulauan ini tidak menetap seutuhnya memaksimalkan fungsinya sebagai tenaga didik mengajar di Kepulauan,” kata Andi Holis, koordinator lapangan (Korlap) GPMS, usai melakukan aksi demonstrasi, Kamis (24/6).
Hasil investigasi mahasiswa, mereka menemukan data yakni adanya ASN yang jarang masuk kelas.
Sampel itu terjadi di Kepulauan Ra’as. Bahkan, ada sejumlah ASN yang yang sering bolak-balik ke daratan.
Menurut mahasiswa, alasan pulangnya ASN ke daratan disebabkan akibat tidak adanya jaringan untuk mengakses telekomunikasi.
Sebab itu, mahasiswa menilai bahwa pengawalan sistem pendidikan di Sumenep dianggap tidak serius.
“Pengawalan sistem pendidikan di Kabupaten Sumenep tidak serius, karena mengingat semua anggaran APBD Sumenep banyak dialokasikan terhadap pendidikan dan kesehatan. Disdik Sumenep dalam hal ini sangat abai, artinya ini kan main-main dengan masyarakat,” tegas mahasiswa.
Mahasiswa juga menyoal tentang pengadaan barang dan jasa di satuan pendidikan melalui Sistem Informasi Pengadaan di Sekolah (Sipla).
Mahasiswa mencontohkan pada Peraturan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 14 tahun 2020 tentang pedoman barang dan jasa.
“Saya melihat di Kepulauan Ra’as, PNS yang nakal di Pulau ini justru sama perlakuannya dengan Kepulauan lainnya. Barangkali ini memang tidak ada tindakan khusus dari Disdik Sumenep.
Hingga kemudian keluh kesah ini kami sampaikan ke publik, bahwa Disdik Sumenep perlu mengkontrol pendidikan yang ada di Kabupaten Sumenep,” jelasnya.
Selain Kepulauan Ra’as, data investigasi mahasiswa disebutkan ada beberapa Kepulauan yang memiliki kasus yang sama, seperti Pulau Kangean dan Pulau Sapeken. Sayangnya, mahasiswa enggan menyebutkan berapa data ASN yang nakal tersebut.
“Untuk data ASN yang nakal itu belum bisa kami sampaikan dikesempatan ini, karena menjadi rahasia pribadi,” beber Andi.
Mahasiswa berjanji, jika beberapa Minggu kedepan persoalan guru nakal tersebut tak kunjung dituntaskan, maka akan menggelar aksi secara besar-besaran.
“Ini pastinya ada tindak lanjut. Kalau kemudian Plt. Kepala Disdik Sumenep mengatakan bahwa ada petugas di masing-masing Kecamatan, tapi tidak terealisasi sebaik mungkin, maka saya akan kembali dengan massa yang lebih banyak untuk menggruduk kantor Disdik Sumenep,” ancamnya.
“Andai kata Plt Kepala Disdik Sumenep membuka kran baik dengan kita, ini akan membantu baik.
Tapi kalau sudah terjadi seperti ini berarti sudah menjadi luka lama yang dihidupkan kembali,” imbuhnya.
Sementara itu, pelaksana tugas (Plt) Kepala Disdik Sumenep, Moh. Iksan menerangkan, akan menerapkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai, jika menemukan ASN yang menyelewengkan tugasnya.
“Saya tadi kan minta, Pulau yang mana dan Kecamatannya dimana, kita akan memberikan tindakan kepada guru yang tidak melakukan tugasnya dengan baik. Misalnya saja tidak masuk ngajar,” terangnya pada sejumlah media.
Iksan menjelaskan, pada situasi pandemi Covid-19, guru maupun siswa masih menggunakan sistem pembelajaran jarak jauh (PJJ). Dia pun mengaku, apabila sinyal di Kepulauan memang sedikit buruk.
“Kalau kemarin itu, baik anak maupun gurunya bisa menggunakan PJJ, karena di Kepulauan itu sinyal tidak bagus.
Makanya saya sampaikan, ini pandemi dan kita harus faham. Kalau normal, kita pasti akan tindak lanjuti. Saya sebagai pimpinan tentu harus maklum,” tuturnya.
Kemudian, kata Iksan, mengenai Permendikbud nomor 14 tahun 2020 tentang pengadaan barang dan jasa yang ikut disoal mahasiswa, sudah sepatutnya digunakan dengan baik.
“Anggaran ini sudah dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Manakala sangat dibutuhkan oleh sekolah dan ternyata tidak ada, baru bisa digunakan secara manual,” ungkapnya.
“Setiap ada pencairan bos, semua kita sosialisasikan ke Kepala Sekolah, operator Kecamatan, dan operator sekolah.
Makanya saya mewajibkan, sekolah menggunakan Siola dalam pengadaan BOS yang diterimanya,” pungkasnya.
Penulis : (red)
Editor. : (fsl)