Sejumlah Aktivis JPKP Cecar Kepala Dinas Koperasi Sumenep Terkait Bantuan BPUM

SUMENEP, GemparData.Com – Sejumlah aktivis Jaringan Pengawasan Kebijakan Pemerintah (JPKP) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur mencecar Kepala Dinas Koperasi (Kepala Dinas Koperasi) terkait permasalahan bantuan BPUM untuk pelaku UMKM di Kabupaten Sumenep yang diketahui banyak dicurigai manipulasi data.

Perwakilan dari Kecamatan Sapeken, Aldy di hadapan para audien menegaskan bahwa proses pengajuan untuk mendapatkan bantuan BPUM di daerahnya sudah melalui aturan dan pedoman umum (pedum) yang ada, sesuai surat edaran Dinas Koperasi Sumenep. Namun ternyata hal tersebut justru tidak terakomudir.

https://gempardata.com/

“Ini masalahnya di mana. Bisa kita bayangkan kami sudah penuhi semua persyaratan sebagai penerima sudah masyarakat penuhi, akan tetapi justru yang masuk malah yang diajukan lewat BMT Sidogiri yang notabene tidak menerima surat edaran dari Dinas Koperasi kan lucu” kata Aldy, Selasa (22/12/2020).

Baca Juga : Sesuia Protokol Covid-19, Dinas Sosial Sumenep Sosialisasikan RTLH TA 2020

Selanjutnya Aldy juga mempertanyakan data yang masuk ke Dinas Koperasi Sumenep, yang sejauh ini belum pernah diketahui oleh masyarakat umum, karena menurutnya jika Dinas Koperasi Sumenep berani membuka data secara umum di hadapan publik maka tidak akan ada kecurigaan kecurigaan yang mengarah pada sebuah permainan.

“Seharusnya Dinas Koperasi di sini (Sumenep, red) membuka semua data penerima kepada publik agar tidak menimbulkan persepsi persepsi negatif terhadap mereka (Dinas Koperasi). Sebab jika data penerima yang ada di Dinas Koperasi tetap ditutup tupi maka kami perlu mencurigainya bahwa ada permainan” terangnya.

Senada dengan itu, perwakilan Kadin Sumenep, Kiki Aud mengatakan bantuan yang dikhususkan bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) ini dinilai telah banyak meninggalkan problem di bawah khususnya bagi para penerima yang dinilai tidak layak namun tiba-tiba muncul di daftar penerima.

“Kami ingin menegaskan, bahwa proses penerimaan BPUM ini dari sejak pendaftaran hingga sampai pada pencairannya banyak yang bermasalah di bawah. Salah satunya adalah di mana ada seseorang yang tidak pernah merasa mendaftarkan dirinya untuk mendapatkan bantuan BPUM tapi bisa dapat” tegasnya.

Selain itu lanjut Kiki, pihaknya justru menduga jika proses pendaftaran untuk mendapatkan bantuan BPUM sebesar Rp 2.400.000 tersebut banyak titipan yang sengaja diutamakan oleh oknum Dinas Koperasi atau yang lainnya.

“Jika memang bantuan ini murni by data kenapa justru yang kami ajukan melalui proses yang jelas melalui pihak Kecamatan sesuai surat edaran dari Dinas Koperasi Sumenep justru tak satupun yang lolos atau tidak ada yang masuk, padahal semua persyaratan sudah kami penuhi” ungkapnya.

Sementara itu, perwakilan Kecamatan Pragaan menyebutkan jika di daerahnya telah terjadi banyak maslah, terbaru adalah pungutan liar (pungli) di mana setiap penerima hanya diberikan Rp.900.000 ribu oleh oknum yang mengaku sebagai kordinator dari koperasi, per bank kan dan swasta.

“Kita punya bukti, baik secara rekaman maupun video jika beberapa oknum ini telah melakukan pungutan liar (pungli, red). Begitu jahatnya mereka hanya memberikan Rp.900 ribu kepada penerima, ini jelas sudah pidana dan akan kami laporkan ke Polisi” ancamnya.

Dalam diskusi tersebut, Kepala Dinas Koperasi (Dinas Koperasi) Sumenep Drs Sustono memberikan sanggahan jika pihaknya telah melakukan semua yang tersebut di atas. Pihaknya memastikan semua proses pengajuan tetap mengacu kepada Pedoman Umum (pedum) penerima bantuan BPUM untuk pelaku UMKM.

“Tidak ada yang dikordinir oleh kami, kami sistemnya bekerja. Ada data masuk kerjakan, setiap data yang masuk kita langsung proses dan langsung kita kirim ke pusat” terangnya.

Menurut Sustono, pihaknya tidak punya kebijakan untuk menentukan siapa yang dapat dan siapa yang tidak dapat. Sebab kata dia semua kebijakan ada di Kementerian Koperasi yang menentukan bagi siapa saja yang dapat sesuai kreteria penerima.

“Di sini kami tidak punya kewenangan menentukan siapa saja yang pantas menerima bantuan BPUM ini. Soalnya penetapan itu domainya atau haknya pihak Kementerian Koperasi di Jakarta. Jadi tidak mungkinlah kami melakukan memilah milih dan menentukan” tukasnya.

Terkait adanya info pungutan liar (pungli), Kepala Dinas Koperasi Sustono menegaskan akan ikut melaporkannya ke Polisi jika memang masyarakat menemukan bukti atau punya bukti yang dipungli.

“Saya siap ikut melaporkan ke pihak kepolisian jika memang benar ada pungutan liar. Apa lagi jika memang yang melakukan adalah oknum kami dari Diskop maka saya pastikan saya sendiri yang akan melaporkannya” tukasnya.

Sebagaimana pantauan di lapangan, acara diskusi yang berlangsung di hotel de Baghraf Sumenep ini berlangsung alot dan dihadiri sejumlah perwakilan perbank kan, baik BNI, BRI dan Mandiri Syari’ah dan sejumlah pejabat Dinas Koperasi Sumenep.

(why/red)

https://gempardata.com/