Sebagai Bentuk Upaya Pemberdayaan Dan Kesejahteraan Petani, PD Sumekar Lakukan Penyerapan Gabah Lokal

SUMENEP, Gempardata.com (22/12/2021) – Proses penyerapan gabah oleh Perusahaan Daerah (PD) Sumekar, disaksikan langsung Bupati Sumenep Achmad Fauzi di Desa Paberasan, Kecamatan Kota, Rabu (22/12).

Bupati mengatakan, proses penyerapan gabah petani sebagai bentuk dan upaya pemberdayaan petani di Kabupaten Sumenep dalam rangka meningkatkan kesejahteraan para petani. Dan program penyediaan beras untuk Apartur Sipil Negara (ASN) pengadaannya melalui PD Sumekar yang gabahnya diambil dari petani.

https://gempardata.com/

“Yang jelas, melalui program beras untuk ASN tujuannya membantu perekonomian petani di Kabupaten Sumenep,” jelasnya.

Pemerintah Daerah memprogramkan beras untuk ASN dilatarbelakangi oleh hasil panen padi petani Kabupaten Sumenep yang surplus hingga mencapai 43 ribu ton, sehingga dengan surplus ini, ada kebijakan untuk mendorong para Abdi Negara di jajarannya, agar membeli beras petani melalui PD Sumekar.

“Kami ingin PD Sumekar bisa bersinergi dengan banyak pihak terkait penyediaan gabah maupun berasnya langsung, semisal dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), hanya saja catatannya harus gabah yang dihasilkan petani lokal,” harap Bupati.

Sementara Direktur PD Sumekar, M. Riyadi menyatakan, kali ini, pihaknya membeli gabah petani totalnya sekitar 10 ton lebih dan dari penyerapan gabah yang terbanyak dari sebelumnya.

“Kami setelah membeli gabah langsung diproses menjadi beras, tetapi karena belum memiliki Rice Milling Unit (RMU) atau penggilingan padi, dalam pelaksanaannya bekerja sama dengan pihak ketiga,” ucapnya.

PD Sumekar memang menyalurkan atau menjual beras lokal petani kepada ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep, yang kebutuhannya setiap bulan sekitar 90 ton gabah.

“Program beras untuk ASN masih baru berjalan tiga bulan, tentu saja kebutuhan penyaluran atau penjualannya, untuk sementara waktu belum sampai 90 ton,” terangnya M. Riyadi.

Sekedar diketahui, sebelumnya Bupati Fauzi telah mendorong ASN agar ikut membantu petani dengan membeli hasil panen mereka. Baik yang masih dalam bentuk gabah maupun yang sudah jadi beras.

Sementara itu, program beras untuk ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 64 Tahun 2021 tentang Penyediaan Beras Bagi ASN. (Ardi)

https://gempardata.com/