SUMENEP-GemparData-Com,- Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial NS (27thn) warga Dusun Sarperreng Utara RT 003/ RW 007 Desa. Lenteng Timur Kecamatan Lenteng Kabupaten Sumenep Meninggal Dunia usai dianiaya oleh suaminya berinisial AR (28thn).
Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga Yang Menyebabkan Orang Meninggal Dunia. Satreskrim Polres Sumenep Madura Jawa Timur telah berhasil mengungkap fakta, Minggu (6/10/2024)
Akibat penganiyaan menyebabkan lebam pada wajah bagian mata korban.
Pertama, Kejadian tersebut tepat pada hari Sabtu tanggal 22 Juni 2024 sekira pukul 11.00 wib di rumah mertua korban yang beralamat Dusun Birampak Rt/Rw 006/008 Desa Jenangger Kec. Batang Batang Kab. Sumenep.
Kejadian Kedua, pada hari Jum’at tanggal 04 Oktober 2024 sekira pukul 01.00 wib didalam kamar rumah tersangka yang beralamat di Dusun Birampak Rt/Rw 006/008 Desa Jenangger Kec. Batang-Batang Kab. Sumenep.
Suami korban atas nama AR (28 tahun) Alamat Dusun Birampak Rt/Rw 006/008 Desa Jenangger Kecamatan Batang Batang Kabupaten Sumenep
AR(28thn) tersangka dengan sengaja melakukan kekerasan dalam rumah tangga dikarenakan korban selalu menolak pada saat tersangka AR mengajak untuk melakukan hubungan badan.
Kronologis: bermula pada hari Sabtu tanggal 22 Juni 2024 sekira pukul 12.15 wib korban menghubungi orang tuanya Sujoto (Pelapor) agar menjemput korban dirumah mertuanya yang beralamat di Dusun Birampak Rt/Rw 006/008 Ds. Jenangger Kec. Batang Batang Kab. Sumenep dan korban menyampaikan bahwa dirinya telah dianiaya dengan cara dicekik oleh suami korban. Kemudian pelapor bersama dengan keluarga besarnya menjemput korban. Dan sekira pukul 14.00 wib korban bersama keluarga besarnya sampai dirumahnya yang beralamat Dsn. Sarperreng Utara Rt/Rw 003/007 Ds. Lenteng Timur Kec. Lenteng Kab. Sumenep,” ungkap Kasi Humas Polres Sumenep Akp Widiarti S.,S.H
“Saat itu pelapor melihat kondisi korban lebam di bagian wajah dan ada bekas cekikan di bagian leher serta mengalami mual mual di karenakan kondisi korban tidak kunjung membaik akhirnya pelapor membawa korban ke RSUD Dr. H. Moh. Anwar.
“Setelah sembuh pada hari tanggal lupa bulan September 2024, korban kembali kerumah suaminya dikarenakan situasi dalam rumah tangganya Sudah mulai membaik.
Lebih lanjut, di hari Jum’at tanggal 04 bulan Oktober tahun 2024 sekira pukul 01.00 wib korban dengan suaminya kembali cekcok mulut dan menyebabkan suami korban marah sehingga melakukan penganiayaan kembali pada korban dengan cara memukul wajah korban menggunakan tangan kanan dan menyebabkan mata sebelah kanan korban mengalami memar, keesokan harinya, hari Sabtu tanggal 05 bulan Oktober tahun 2024 pukul 16.30 wib korban meninggal dunia di Puskesmas Kecamatan Batang-Batang.
Mendapatkan informasi tersebut, Unit Resmob polres Sumenep dengan gerak cepat melakukan penyelidikan. selanjutnya, sekira pukul 22.00 WIB, hari Sabtu tanggal 05 Oktober 2024 pelaku langsung diamankan saat berada di rumah orang tuanya yang beralamat di Dsn. Birampak Rt/Rw 006/008 Ds. Jenangger Kec. Batang Batang Kab. Sumenep kemudian pelaku mengakui bahwa sebelumnya korban dianiaya oleh pelaku,” jelas Akp Widiarti
Dengan demikian AR dibawa ke kantor Polres Sumenep guna proses lebih lanjut serta barang bukti sepotong baju daster berwarna orange, sepotong bra berwarna hitam dan sepotong kerudung berwarna hijau ikut diamankan oleh Satreskrim Polres Sumenep
Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 44 Ayat (3),(2),(4) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang PKDRT dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(Hmsres/red)