Satreskoba Polres Sumenep Kembali Ringkus Pengedar Sabu di Wilayah Batang-Batang

SUMENEP, Gempardata.com — Satreskoba Polres Sumenep kembali berhasil ringkus seorang pengedar narkoba. Kasus narkotika jenis sabu dengan tersangka inisial M (54) asal warga Dusun Dang Dang Biring, Desa Kolpo, Kecamatan Batang-Batang, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Kasubbag Humas Polres Sumenep AKP Agus Supeno mengatakan, penangkapan terhadap terlapor berdasarkan Informasi dari masyarakat, bahwa terlapor sering bertransaksi narkotika. Maka, anggota Satreskoba langsung melakukan penyelidikan intensif terhadap kegiatan terlapor.

https://gempardata.com/

“Dari hasil penyelidikan, bahwa terlapor membawa sabu siap untuk di edarkan,” kata Agus, Sabtu (13/04/2019).

Kemuidan, petugas langsung melakukan penangkapan disertai penggeledahan terhadap terlapor pada hari Jum’at 12 april 2019 sekitar pukul 00.30 wib dini hari, tepatnya di pinggir Jalan Raya Desa Tamidung, Kecamatan Batang-Batang, Sumenep.

“Dari hasil introgasi yang dilakukan oleh petugas kepada terlapor, bahwa Narkotika jenis sabu dibuang di halaman depan rumah milik warga.” terangnya.

Menurutnya, Ketika dilakukan pencarian oleh petugas, maka di temukan 2 poket/kantong klip kecil berisi Narkotika jenis sabu yang masing-masing terbungkus potongan sedotan plastik warna merah yang dibungkus lagi dengan plastik klip kecil.

“Barang bukti berhasil diamankan polisi.
Selain itu, petugas juga melakukan penggeledahan ke rumah milik terlapor inisial M di Dusun Dang Dang Biring, Desa Kolpo, Kecamatan Batang-Batang, Sumenep, maka di temukan lagi barang bukti 1 (satu) poket/kantong plastic klip kecil berisi Narkotika jenis sabu di dalam sedotan plastic berwarna biru yang di simpan pada kopiah berwarna hitam yang ada di teras rumah dan 3 (tiga) poket/kantong plastik klip kecil ditemukan pada sebuah cangkir yang ada di lemari (yang mana masing-masing 2 poket di bungkus sedotan plastik berwarna merah).” urainya.

Selain itu, Setelah ditunjukkan kepada terlapor, dan terlapor mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya.

“Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka, berupa 6 poket/kantong plastic klip kecil yang berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,28 gram, ± 0,38 gram, ± 0,38 gram, ± 0,40 gram, ± 0,40 gram, ± 0,42 gram (total keseluruhan ± 2,26 gram), seperangkat alat hisap terdiri dari 1 buah bong terbuat dari botol kaca yang pada tutupnya terdapat satu lubang yang tersambung dengan selang plastik kecil warna coklat” jelas Agus Humas Polres Sumenep.

Ditambahkan nya, selain itu ditemukan juga pada badan botol terdapat satu lubang yang tersambung pada pipet kaca, 1 buah kopiah warna hitam sebagai tempat penyimpanan sabu, 1 buah cangkir warna putih sebagai tempat penyimpanan sabu 1 buah korek api warna putih bening kombinasi biru 1 buah Hp merk Samsung warna putih 1 unit sepeda motor merk Honda Beat dengan Nopol B 4587 KBL warna putih kombinasi biru, 1 klip kecil kosong sebagai bungkus sabu dan 5 potongan sedotan plastic (4 warna merah dan 1 warna biru).

Sementara, terlapor berikut barang buktinya diamankan guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, dan tersangka di jerat dengan Pengetrapan Pasal 114 ayat (1) subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (seno/why)

https://gempardata.com/