SUMENEP, Gempardata.com – Satresnarkoba Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur telah berhasil ungkap kasus Narkotika jenis sabu di salah satu rumah warga pada hari Minggu 16 Agustus 2020, sekira pukul 12.30 Wib.
“Tersangka bernama Zainudin (56), alamat Dusun Pagu, Desa Jaba’an Kecamatan Manding, Kabupaten Sumenep dengan barang bukti 1 poket/kantong plastik berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 17,12 gram,” ungkap AKP Widiarti, Kasubag Humas Polres Sumenep.
Dijelaskan Widiarti, awalnya menerima informasi dari masyarakat bahwa terlapor sering mengedarkan Narkotika jenis sabu, sehingga anggota Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan lidik secara intensif kegiatan terlapor.
“Mendapat informasi bahwa terlapor berada dirumah warga alamat Desa Pangarangan, Kecamatan Kota Sumenep akan melakukan transaksi Narkotika jenis sabu. Maka petugas langsung melakukan penangkapan terhadap terlapor,” terangnya.
Dari hasil introgasi, kata Widiarti, terlapor mengaku bahwa sebelumnya telah menjual sabu di daerah Kecamatan Lenteng, Sumenep. Sehingga petugas langsung melakukan pengembangan kerumah terlapor pada Minggu, 16 Agustus 2020, sekira pukul 13.00 Wib.
“Saat melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti pada lemari posisi di ruang tamu berupa 1 buah dompet merk Hello Kitty yang di dalamnya berisi 1 poket/kantong plastik klip ukuran sedang berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 17,12 gram yang dibungkus 4 lembar sobekan tisu warna putih dan 1 pack plastic klip kecil merk G-tik serta 1 (satu) unit timbangan elektrik merk Harnic warna silver,” jelasnya.
Setelah ditunjukkan, Widiarti menambahkan, terlapor mengakui bahwa barang haram terebut adalah miliknya, selanjutnya terlapor berikut barang bukti diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pengetrapan Pasal 114 ayat (2) Subs. Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkasnya. (sheno/dn)