PAMEKASAN, Gempardata.com (28/10/2021) – Seorang pengedar Narkotika jenis sabu – sabu berhasil diringkus Satresnarkoba Polres Pamekasan, Madura, sekira pukul 21.00 pada Selasa (26/10/2021).
Pengedar sabu- sabu tersebut berinisial FH (22) ini ditangkap di dalam rumahnya, di Desa Konang, Kecamatan Galis, Kabupaten Pamekasan.
Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Nining Dyah PS menjelaskan, FH ditangkap karena kedapatan memilik enam poket sabu, dua buah timbangan elektrik, beberapa poketan bungkus sabu plastik klip, dompet berwarna coklat, sebuah potongan sedotan plastik warna orange, dan uang tunai sebesar Rp. 1.050.000.
“Semua barang bukti tersebut ditemukan di lemari yang berada di dalam kamar pelaku,”kata Nining Dyah. Rabu (27/10/2021).
Saat ini, kata Nining, pelaku beserta Barang Bukti (BB) telah diamankan oleh anggota Satresnarkoba Polres Pamekasan di Mapolres Pamekasan untuk penyidikan lebih lanjut.
Menurut pengakuan tersangka, memiliki sabu sebanyak itu untuk dijual kembali kepada orang lain
Ada pun jumlah sabu yang diamankan Polisi di antaranya,
45,85 gram sabu berlogo “A”, 18,83 gram sabu berlogo “B”, 2,77 gram sabu berlogo “C”, 0,95 gram sabu berlogo “D”, 0,70 gram sabu berlogo “E” dan 0,45 gram sabu berlogo “F”.
“Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) Jo U.U RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (Eni)