Respon Kepsek SDN Pangarangan III Terkait Seorang Guru ASN Tolak SK Mutasi

SUMENEP, Gempardata.com – Tersirat kabar adanya salah seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) guru di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Pangarangan III, Kecamatan Kota Sumenep, Madura, Jawa timur, yang menolak Surat Keputusan (SK) Bupati untuk dipindah mulai mendapat tanggapan dari Kepsek setempat.

Prihal tersebut disampaikan oleh Kepala Sekolah SDN Pangarangan III, Zainal S. Pd, pada pewarta bahwa terkait dengan Surat Keputusan (SK) penolakan salah satu guru yang dimaksud itu tidak benar adanya.

https://gempardata.com/

“SK yang baru dan saya terima itu ada 6 (enam). Itupun ada dua SK guru Pangarangan III yang di mutasi,” ungkap Kepsek Zainal, saat dikonfirmasi di tempat kerjanya, Kamis (16/4/2020).

Dari enam SK itu, dikatakan Zainal, semua telah menghadap dan sudah di berikan arahan. “SK yang saya terima itu ada enam, semua sudah menghadap ke saya, dan juga sudah diberikan arahan agar bekerja sesuai dengan program-program sekolah dan aturan pemerintah,” ujarnya.

Selain itu, menurut Zainal, dari dua SK mutasi guru Pangarangan III itu diantaranya yaitu atas nama Fathor Rasyid dan Rapi’ah, dan tidak ada SK lain selain nama tersebut,” tambahnya.

Disinggung terkait rentetan SK yang menerima perorangan atau lembaga dan sekolah?, Zainal menerangkan, bahwa yang Ia terima dari SK yang baru itu diterima personal yang di foto copy. Kemudian foto copy nya diberikan ke Sekolah.

“Satu adalah SK lama, satunya lagi yang baru, kemudian pada keuangan satu. Jadi, tidak ada penolakan SK karena memang tidak ada SK mutasi lagi selain nama tersebut diatas,” terang dia.

“Jadi terkait bahasa penolakan itu masih belum bisa dikatakan benar ya pak? tegas dirinya mengatakan, iya betul itu pak. Sebab, saya masih belum menerima SK itu, dan SK itu memang tidak ada,” pungkasnya. (sheno/dein)

https://gempardata.com/