Resmi Dikukuhkan, BPD (Badan Permusyawaratan Desa) untuk periode 2020-2028, 2021-2029, dan 2022-2030 Dari 27 Desa SE Kabupaten Sumenep, Begini Jelasnya

Sumenep-Genpardata.com,- Pemerintah Kabupaten Sumenep menggelar Pengukuhan Perpanjangan Masa Keanggotaan Badan Permusyawaratan (BPD) untuk periode 2020-2028, 2021-2029, dan 2022-2030 Desa melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) resmi dikukuhkan oleh Bupati Sumenep , Selasa (10/09/2024) di Pendopo Agung Keraton Sumenep.

Kepala DPMD Sumenep, Anwar Syahroni Yusuf, menyatakan bahwa anggota BPD dari 27 kecamatan di Sumenep akan dikukuhkan oleh Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo. Pengukuhan dilaksanakan secara luring di Pendopo dan daring dari kantor kecamatan masing-masing.

https://gempardata.com/

“Sebanyak 330 anggota hadir langsung di Pendopo, sementara 2.118 anggota mengikuti secara daring dari 27 kecamatan, termasuk wilayah kepulauan dan daratan,” jelas Anwar.

Bupati Fauzi dalam sambutannya mengucapkan terima kasih atas dedikasi anggota BPD yang mendapat tambahan masa tugas dua tahun, menjadi total delapan tahun. Ia berharap perpanjangan ini membawa kemajuan bagi desa-desa di Sumenep.

“Semoga tambahan masa tugas ini bisa mendorong kemajuan di masing-masing desa,” ujar Bupati.

Acara ini turut dihadiri Wakil Bupati, Ketua DPRD Sumenep, Forkopimda, camat, serta 2.448 anggota BPD yang mengenakan batik lengan panjang dan blangkon.(Red)

https://gempardata.com/