Puluhan Warga Pelanggar Prokes di Sumenep Dijatuhi Sanksi

SUMENEP, GemparData.Com – Puluhan orang terjaring tim gabungan operasi yustisi di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur dan langsung ditindak di tempat.

Dalam operasi yustisi tersebut, sebanyak 52 orang pelanggar protokol kesehatan (Prokes) Covid-19 di Kabupaten ditindak di tempat dengan sejumlah sanksi.

https://gempardata.com/

“Masih sanksinya tetap seperti hari hari biasanya kita operasi, yaitu membaca teks pancasila, membaca surat pendek dan push up” kata Taufikurrahman, Kasi Penegak Perda Satpol PP Kabupaten Sumenep, Sabtu (9/1/2021).

Hingga saat ini lanjut Taufik, kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kesehatan dalam situasi pandemi saat ini mulai meningkat. Terbukti dalam setiap hari operasi pelanggar prokes relatif turun di Sumenep.

“Kesadaran masyarakat untuk memutus rantai covid-19 di sumenep lumayan tinggi. Itu terlihat dari jumlah pelanggar yang kita tindak karena tidak memakai masker terus menurun” terangnya.

Taufik terus mengimbau masyarakat sumenep agar tetap melakukan 3M, yakni memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan, agar penyebaran covid-19 di Sumenep terputus.

“Masyarakat harus tetap melakukan 3M, karena jika 3M ini terus kita lakukan maka kita yakini covid-19 di sumenep akan kembali ke zona hijau. Ini adalah komitmen tim covid dan pemerintah setempat” sebutnya menjelaskan.

Pada operasi yang berlangsung dari pagi jam 9.00 – 10.00 WIB itu juga sempat menghentikan dua bus pariwisata karena terlihat oleh petugas banyak yang tidak memakai masker.

“Tadi itu bus pariwisata. Karena oleh petugas terlihat penuh dan banyak yang tidak memakai masker maka petugas menegur agar tetap mengenakan masker dan jaga jarak walaupun di dalam bus” tukasnya.

Tim operasi gabungan yustis ini terdiri dari 13 oranng anggota Kodim 0827 Sumenep, Polres 20 orang anggota, kemudian Satpol PP 20 orang anggota dan 10 orang dari BPBD serta 1 orang anggota Pomilisi Militer (PM) Sumenep.

Penulis : Wahyu | Ryan Palala

https://gempardata.com/