Puluhan Warga Datangi Pengadilan Negeri Sumenep, Tuntut Pembunuhan Terhadap Bocah (4) Tahun Dihukum Mati

SUMENEP, Gempardata.com (30/8/2021) – Aksi Puluhan warga Desa Tambaagung Ares, Kecamatan Ambunten, Kabupaten Sumenep mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, Senin dini hari (30/2021). Menuntut agar SL, tersangka kasus pembunuhan anak di bawah umur Selvy, bocah 4 tahun, dihukum mati.

Sebelumnya Aparat Polres Sumenep menetapkan SL sebagai tersangka pelaku pembunuhan sadis Selvy Nur Indah Sari (4), warga Desa Tambaagung Ares, Kecamatan Ambunten. Tersangka masih memiliki ikatan famili, dan tinggal tidak jauh dari rumah korban. Korban terhitung masih merupakan keponakan tersangka.

https://gempardata.com/

“Hari ini sidang kasus pembunuhan sudah dimulai. Kami keluarga korban meminta agar tersangka dihukum mati. Tersangka harus mendapatkan hukuman yang setimpal,” ucap salah satu keluarga korban.

Para keluarga korban juga membentangkan spanduk besar di depan gerbang PN. Di spanduk warna hitam dengan tulisan warna merah itu tertuliskan ‘Adili Pembunuh Anak Yatim Dengan Seadil adilnya’.

Selain itu, ada beberapa poster bertuliskan protes juga dibentangkan. Diantaranya, ‘kota kejam; Jangan bunuh keadilan, ‘Jangan matikan keadilan, matikan saja mantan’, ‘Gak apa-apa make up ku luntur, asal jangan keadilan yang luntur.’

Puluhan massa yang mengaku sebagai keluarga korban tidak diijinkan masuk ke dalam PN, dengan dalih masih PPKM, sehingga jumlah yang masuk ke ruang sidang dibatasi. Massa pun menunggu di depan gedung PN, sambil terus menyuarakan tuntutan mereka.

“Kami akan terus mengawal persidangan kasus ini. Kami akan terus melakukan aksi setiap kali sidang digelar. Tuntutan kami satu. Pelaku harus dihukum mati,” ungkap Ali Maksum.

Di sisi lain, Kuasa Hukum dari korban Syafrawi mengatakan bahwa agenda sidang kali ini merupakan sidang pemeriksaan saksi. “Kasus pembunuhan ini masuk kategori pembunuhan berencana yang sangat luar biasa terhadap korban anak dibawah umur,” bebernya.

Sambung dia, penegak hukum khususnya Jaksa Penuntut Umum dan Majelis Hakim dalam memutuskan kasus ini harus seadil-adilnya.

Sebelumnya, seorang bocah 4 tahun bernama Selvy Nor Indah Sari warga Desa Tambaagung Ares, Kecamatan Ambunten, Sumenep ditemukan tewas terbungkus karung di dalam sumur. pelaku sendiri berinisial SL, yang tak lain merupakan kerabat dekat atau bibi korban. (ardi)

https://gempardata.com/