Program Prona Desa Tambaagung Barat Diduga Dipungli

SUMENEP, Gempardata.com – Dua tahun berturut-turut sejak 2016-2017 Desa Tambaagung Barat, Kecamatan Ambuten, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, mendapatkan program Prona sebanyak 170 bidang.

Prona adalah Proyek Operasi Nasional Agraria, yaitu legalisasi aset tanah atau proses administrasi pertanahan mulai dari adjudikasi, pandaftaran tanah, hingga penerbitan sertifikat tanah.

https://gempardata.com/

Program ini diselenggarakan secara Nasional oleh Kantor Pertanahan/BPN. Tujuan dari program tersebut untuk mempercepat pemenuhan hak dasar rakyat agar mendapat kepastian hukum kepemilikan tanah.

Setiap peserta dibebaskan dari komponen biaya pengukuran bidang tanah, pemeriksaan tanah, pengesahan data fisik dan penerbitan sertifikat, karena sudah ditanggung Pemerintah melalui DIPA APBN Kementerian Agaria dan Tata Ruang.

Realita yang terjadi di lapangan, program ini sering kali diwarnai dengan adanya dugaan praktek pungutan liar (pungli) yang dilakukan oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab. Sebab, peserta dimintai biaya diatas ketentuan yang telah ditetapkan Pemerintah.

Seperti yang terjadi di Desa Tambaagung Barat, Kecamatan Ambunten. Di mana program Prona tahun 2016 – 2017 di Desa itu disinyalir diwarnai dengan adanya praktek pungutan liar diduga dilakukan oleh Pemerintah Desa.

Pasalnya, para peserta program Prona tahun 2016 – 2017 di Desa Tambaagung Barat dikabarkan dipungut biaya sebesar Rp. 500.000 per sertifikat oleh Pemdes setempat.

Dari sumber dipercaya mengatakan, praktek pungutan liar dalam program Prona di Desa Tambaagung Barat terjadi dua tahap. Pertama setiap peserta program Prona di Desa itu dimintai uang muka sebesar Rp. 200.000 oleh Pemerintah Desa.

“Kemudian, ketika sertifikat sudah jadi atau keluar dari BPN, peserta disuruh nambah uang lagi sebesar Rp. 300.000. Total biaya yang dikeluarkan masyarakat/peserta Prona sebesar Rp. 500.000,” kata sumber pada media, Sabtu malam (20/6/2020).

Dugaan praktek pungutan liar program Prona di Desa Tambaagung Barat itu, lanjut sumber, bukan hanya isu belaka. Bahkan, saat dirinya (sumber) konfirmasi pada salah satu aparatur Desa setempat, dia tidak membantah persoalan pungli program Prona ini.

Bahkan, sambung Sumber, pihaknya mengatakan masing-masing aparatur Desa mendapatkan bagian hingga mencapai jutaan rupiah.

“Setelah saya konfirmasi pada salah satu Kepala Dusun Tambaagung Barat perangkat Desa yang aktif saat itu masing-masing mendapatkan bagian uang sebesar Rp. 2.700.000 dari hasil pungutan liar,” terangnya.

Sementara itu, Samsul, Kades Tambaagung Barat saat di konfirmasi awak media terkait pungutan liar sebesar Rp. 500.000,- tersebut mengatakan, tidak pernah ikut campur, bahkan dirinya menyuruh masyarakat untuk mendaftar ke panitia Prona.

“Saya tidak pernah menyuruh masyarakat untuk mendaftar ke saya dan saya tidak ikut campur hal itu, karena sudah ada tim panitianya,” dalihnya.

“Bahkan, saya sendiri tidak pernah menerima itu silahkan tanya ke perangkatnya, itu siapa yang melapor saya pengen tau, katanya media ini mitra. Saya pengen tau pelapornya,” pungkasnya. (sheno/dein)

https://gempardata.com/