Pria Biadab ini Tega Cabuli Anak di Bawah Umur

SUMENEP, Gempardata.com – Kelakuan biadab pria di bernama Firmanto (28), warga Dusun Bugis, Desa Sakala, Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur sungguh sangat keterlaluan. Pasalnya, pria yang sehari-hari sebagai nelayan tega mencabuli sebut saja Melati (nama samaran) yang masih berumur 6 tahun.

Melati sendiri masih tercatat sebagai siswi di bangku salah satu Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Kabupaten Sumenep.

https://gempardata.com/

“Saat itu korban diperkosa dalam kondisi kedua tangan diikat, disamping mata korban juga ditutup dan mulut disumpal kain di semak-semak tanah tegalan. Dan saat ini pelaku sudah ditangkap,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, Selasa (25/2/2020).

Berawal perbuatan bejat yang tidak layak ditiru ini terjadi pada Rabu (12/2/2020) pada Pukul 14.00 WIB. Dimana ketika itu, korban menaiki sepeda pancal sendirian hendak mencari ayahnya ke salah satu rumah warga. Namun, di tengah jalan tiba-tiba muncul pelaku yang tidak dikenali korban dan langsung membawanya ke tempat di mana kejadian tersebut berlangsung.

“Begitu pelaku ketemu Bunga (Korban) tanpa basa basi, kedua tangan korban langsung diikat, matanya ditutup dan mulut disumpal menggunakan kain warna merah. Di situlah pelaku melancarkan aksinya,” jelasnya.

Selanjutnya setelah korban puas melampiaskan hasrat bejatnya, pelaku langsung melarikan diri dan korban pulang ke rumahnya berteriak memanggil ibunya sambil menangis dan menceritakan kejadian yang dialaminya.

Begitu Ibu korban mendengar cerita dari buah hatinya, ibu korban dan neneknya berusaha mencari tahu kebenarannya dan memutuskan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk memastikannya.

Akan tetapi orang hitam tinggi seperti yang diceritakan korban tidak ditemukan. Hanya saja di lokasi ditemukan sebuah kaos oblong, celana kolor pendek, sebuah plastik hitam yang berisi sobekan kain warna merah menyerupai tali dan sepasang kaos kaki sepak bola dan dicurigai alat bukti kejadina.

Sontak saja orang tua korban melaporkan kepada aparat desa tentang kejadian yang dialami putrinya dan membawa barang bukti yang ditemukan di lokasi.

Kemudian dari hasil, barang bukti tersebut pemiliknya mengarah kepada pelaku, Firmanto. Sebab, sudah berulang kali pelaku diketahui warga melakukan perbuatan tercela kepada anak-anak usia dini.

Saat dipertemukan di balai desa setempat, pelaku Firmanto mengakui sejumlah kain yang ditemukan di lokasi kejadian adalah miliknya dan dipergunakan saat menghabisi masa depan korban.

“Demi mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya, tersangka dijerat Pasal 81, 82 UU RI No. 17 Tahun 2017 Atas Perubahan UU RI No. 35 Tahun 2014, Tentang Perlindungan Anak,” tukasnya. (why/red)

https://gempardata.com/