Pria Asal Kelurahan Kepanjin Diamankan Satresnarkoba Polres Sumenep

SUMENEP, Gempardata.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur telah berhasil ungkap kasus Narkotika jenis sabu, Minggu (03/5/2020) malam.

Hal itu disampaikan oleh Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP. Widiarti, S. SH, dalam press realesenya pada media, bahwa penangkapan dilakukan sekira pukul 20.15 Wib di dalam rumah milik tersangka berinisial YA (45), alamat Jl. Letnan Ramli No. 319, Kelurahan Kepanjin, Kecamatan Kota Sumenep.

https://gempardata.com/

“Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan yakni, 1 poket/kantong plastik klip kecil isi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor ± 1,18 gram, 1 buah sepatu warna putih, dan 1 buah Hand Phone merk Samsung warna hitam kombinasi ungu,” jelasnya.

Selain itu, Widi juga menjelaskan, berawal menerima informasi dari masyarakat bahwa di dalam rumah tersangka sering dijadikan tempat transaksi Narkotika jenis sabu-sabu.

Selanjutnya, sambung Widi, dilakukan penyelidikan oleh anggota Satresnarkoba Polres Sumenep yang dipimpin KBO Satresnarkoba, IPTU Agus Rusdiyanto, SH.

“Didapat informasi, bahwa tersangka YA membawa Narkotika jenis sabu ke dalam rumahnya dan dipastikan benar tersangka berada di dalam. Lalu anggota langsung melakukan penggerebekan dan penangkapan disertai penggeledahan pada tersangka,” ujarnya.

Setelah ditunjukkan, Widi menambahkan, tersangka mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya, selanjutnya tersangka berikut barang bukti diamankan guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbutannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat(1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika,” pungkasnya. (sheno/dein)

https://gempardata.com/