SUMENEP, GemparData.Com – Kepolisian Sektor (Polsek) Sapeken, Kabupaten Sumenep, Jawa timur, meringkus seorang pemuda bernama Nur Fahmi Arraji (19), Jumat (29/1/2021).
Pemuda warga Dusun Bondat Desa Pagerungan Kecil, Kecamatan Sapeken Kabupaten Sumenep, Jawa Timur tersebut diringkus polisi setempat karena diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu di wilaya Kepulauan.
Menurut Kapolsek Sapeken, AKP Karsono, penangkapan pelaku bermula dari informasi masyarakat, bahwa di wilayah Desa Pagerungan Kecil, tepatnya di sebuah rumah Dusun Tanjung Pagar sering dijadikan transaksi narkotika jenis sabu.
“Setelah kita mendapatkan informasi yang akurat terkait terduga, kemudian dilakukan penyelidikan secara intensif, dari infomasi dan ciri-ciri akurat bahwa pelaku akan melakukan transaksi di rumah tersebut akan tetapi petugas langsung melakukan penggerebekan” kata Kapolsek.
Lebih lanjut Karsono menjelaskan, saat penangkapan pelaku, petugas kepolisisan mendapati seseorang yang hendak melarikan diri dengan membawa 1 (satu) buah kotak bekas microphone merk yamaha warna hitam.
“Pelaku sempat akan melarikan diri saat petugas melakukan penggerebekan, namun petugas terlebih dahulu sudah melakukan pengamanan di sekitar area rumah yang dijadikan tempat transaksi” ungkapnya.
Setelah dilakukan penangkapan, terhadap tersangka Nur Fahmi Arraji, petugas lalu melakukan penggeledahan, di mana ketika dibuka di dalamya (dosbok microphone, red) ditemukan satu buah kotak kecil terdapat tulisan BP Bina Parts warna putih bening di dalamnya terdapat tissue warna putih berisi Narkotika jenis sabu sebanyak 11 poket plastik klip kecil isi Narkotika jenis sabu dan 15 poket plastik ukuran kecil.
“Ketika pelaku (Nur Fahmi Arraji) digeledah petugas dan ditunjukkan kepadanya hasil dari temuan polisi, iapun mengakuinya bahwa barang bukti yang dipegangnya adalah milik Umar yang berhasil melarikan diri” terangnya.
Dari hasil pengembangan petugas lanjut melakukan penggeledahan di rumah di mana pelaku diamankan, dan ditemukan barang bukti lain berupa 1 (satu) buah dosbok HP merk Vivo Y30i warna putih, 1 (satu) buah timbangan elektrik tanpa merk warna silver, 1 (satu) buah potongan pipet kaca warna putih bening, 1 (satu) buah sendok sabu terbuat dari sedotan plastik warna putih bening, 1 (satu) buah korek api gas warna merah.
“Saat ini pelaku bersama semua barang bukti (BB) dibawa dan diamankan ke Polres Sumenep untuk dilakukan peyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs. Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika” pungkasnya.
Penulis: Aldy | Editor: wahyu
Publish: Ryan Palala dan Tim