Polsek Kangean Ringkus Pelaku Curanmor Asal Kecamatan Arjasa

SUMENEP, Gempardata.com – HD (23), warga Dusun Karang Bunga, Desa Angon-Angon, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep, akhirnya keok di tangan Polsek Kangean, Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Diketahui, tersangka melakukan pencurian sepeda motor milik Mat Jalal (47), seorang petani, alamat Dusun Utara Makam, Desa Angon-Angon, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep pada Rabu tanggal 26 Februari 2020, sekira pukul 19.00 Wib.

https://gempardata.com/

“Pelapor sedang memarkir sepeda motor miliknya di halaman rumahnya, dan pada saat mau dimasukkan, sepeda motor miliknya telah hilang atau di curi orang,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, Minggu (1/3/2020).

Setelah dilakukan pencarian, menurut Widiarti, pada hari Minggu tanggal 1 Maret 2020, sepeda motor tersebut ditemukan sedang dipakai/dikuasai oleh HD (terlapor) sedang berada di dalam rumah alamat Desa Angkatan, Kecamatan Arjasa.

Selanjutnya, kata Widiarti, petugas Polsek Kangean bersama pelapor dan warga mendatangi rumah yang ditempati terlapor serta melakukan penangkapan.

“HD (terlapor) telah mengakui bahwa sepeda motor tersebut adalah hasil curian yang dilakukan oleh Supriyadi, alamat Dusun Polai Tenggi, Desa Daandung, Kecamatan Kangayan, Sumenep,” jelasnya.

“Dan terlapor mengaku hanya membantu mencarikan pembeli serta merubah bentuk sepeda motor hasil pencurian yang dilakukan Supriyadi,” imbuhnya.

Sementara itu, barang bukti yang berhasil disita yakni, 1 unit sepeda motor Merk Honda jenis Supra tanpa nomor Polisi, Noka MH1JB9122BK589167, Nosin JB91E2580942, tahun 2011, warna Hitam.

Widiarti menegaskan bahwa, Perkara pencurian sepeda motor itu, sebagaimana dimaksud dalam pasal 363(1) KUHP Subs 480 KUHP, Jo 55 KUHP,” terangnya.

“Adapun kerugian dari kejadian tersebut, korban mengalami kerugian Rp.3.000.000,” pungkasnya. (sheno/why)

https://gempardata.com/