SUMENEP, Gempardata.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Bluto, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, sekira pukul 15.15 Wib, telah mengungkap kasus Narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukum Kecamatan setempat, Minggu (23/8/2020) kemarin.
“Terlapor berinisial SY (48), seorang Perempuan sebagai pekerja Wiraswasta yang berpendidikan terakhir di Sekolah Dasar, warga Dusun Aengnyiur, Desa Lobuk, Kecamatan setempat” ungkap Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP. Widiarti.S
Menurut Widi, penangkapan dilakukan di tepi jalan tepatnya di depan Pasar Bungbungan termasuk Dusun Tajjan, Desa Bungbungan dengan barang bukti 2 poket/kantong plastik klip berisi Narkotika jenis sabu ± 0,26 gram, ± 0,39 gram Jumlah berat kotor ± 0,65 gram.
“Kemudian petugas juga berhasil mengamankan sebuah Hand Phone merk Samsung J2 Prime warna Gold dan 1 unit Honda Vario No.Reg. M 4596 PR warna Hitam berikut selembar STNKB nya,” tambahnya.
Widiarti menjelaskan, sekira pukul 12.00 Wib, pelapor mendapat informasi dari masyarakat bahwa terlapor sering mengkonsumsi Narkotika jenis sabu, sehingga anggota Polsek Bluto melakukan lidik secara intensif terhadap kegiatan terlapor.
Selanjutnya, sambung Widi, di dapatkan informasi A1 bahwa terlapor di duga bertransaksi sabu di tepi Jalan Raya Sumenep-Pamekasan tepatnya di depan Pasar Bungbungan. Petugas langsung melakukan penangkapan disertai penggeledahan badan kepada terlapor.
“Dan ditemukan barang bukti berupa 1 botol Kratingdaeng berisi madu dan terselip dibelakang label kemasan 2 poket/kantong plastik klip kecil berisi sabu-sabu masing-masing berat kotor 0,39 gram dan 0,26 gram” paparnya.
Setelah ditunjukkan pada terlapor, diakui bahwa barang tersebut adalah miliknya, kemudian terlapor berikut barang bukti yang lainnya diamankan ke Kantor Polsek setempat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Atas perbuatan yang dilakukannya, terlapor dikenakan Penerapan Pasal, yakni Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tukasnya. (Sheno/Dn)