SUMENEP, GemparData.Com – Polsek Kangean Polres Sumenep Madura Jawa Timur, berhasil meringkus pelaku Curanmor dan Penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan sekaligus. Jum’at, (19/02/2021)
Penangkapan tersebut berawal pada hari Jumat (19/02/2021) sekitar pukul 00.30 WIB, Anggota Polsek Kangean melihat seorang laki-laki yang dikenal bernama Taufik alias Opek (25) yang merupakan target kasus Curanmor sedang berada di rumah istrinya Dusun Nyamplong Ondong Desa Kalikatak Kecamatan Arjasa Kabupaten Sumenep.
Anggota Polsek Kangean langsung melakukan penangkapan dan Penggeledahan rumah tersebut kemudian ditemukan 1 (satu) buah pipet kaca serta terdapat sisa narkotika jenis sabu yang diakui tersangka Taufik alias Opek dan tersangka mengaku membeli dari Andi Subroto warga Dusun Barat Desa Sumber Nangka Kecamatan Arjasa Kabupaten Sumenep.
“Selanjutnya Polisi melakukan pengembangan ke rumah Andi Subroto dan ditemukan 1 (satu) poket plastik klip kecil yang berisi narkotika jenis sabu. Tersangka Andi Subroto mengaku barang tersebut dibeli dari Sitki Niam alias Kiki warga Dusun Karang Lombi Rt/Rw 02/02 Desa Bilis-Bilis Kecamatan Arjasa Kabupaten Sumenep,” papar Kasubbag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti.
Kemudian Polisi melakukan pengembangan ke rumah Sitki Niam alias Kiki dan ditemukan 2 (dua) buah pipet kaca terdapat sisa narkotika jenis sabu dan Tersangka mengakui barang tersebut didapatkan dengan membeli dari Moh. Suri warga Dusun Bunut Rt/Rw 04/04 Desa Duko Kecamatan Arjasa Kabupaten Sumenep.
“Polisi langsung melakukan pengembangan ke rumah Moh. Suri dan ditemukan 1 (satu) buah HP merk OPPO yang dijadikan alat komunikasi transaksi jual beli narkotika jenis sabu,” ujarnya.
Tersangka mengakui mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari Musahnan warga Dusun Bunut Rt/Rw 07/07 Desa Duko Kecamatan Arjasa Kabupaten Sumenep.
“Selanjutnya Polsek Kangean Melakukan pengembangan ke rumah Musahnan dan ditemukan 1 (satu) buah HP merk OPPO yang dijadikan alat Komunikasi transaksi jual beli narkotika jenis sabu juga uang sebesar Rp.700.000 hasil penjualan narkotika jenis sabu,” terangnya.
Kemuadian saat di introgasi tersangka mengakui Narkotika jenis sabu tersebut didapat dari Hendra Warga Waru Pamekasan.
“Semua tersangka dan barang bukti diamankan untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Akibat perbuatannya Tersangka Dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penulis: Andre | Editor: Wahyu