JAKARTA, Gempardata.com– Pihak Polri menyatakan bakal memeriksa sejumlah kerabat dekat tersangka kasus penistaan agama, Jozeph Paul Zhang yang kini tengah diburu lantaran diduga berada di Jerman.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri, Brigadir Jenderal Rusdi Hartono mengatakan bahwa pemeriksaan tersebut turut akan dilakukan terhadap keluarga Jozeph.
“Iya orang terdekat. Kemungkinan orang terdekat bisa (keluarganya),” kata Rusdi kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (23/4/2021).
Dia mengatakan bahwa pihaknya bakal memeriksa pihak-pihak yang berkaitan dengan Jozeph. Keterangan itu, kata dia, akan digali oleh penyidik untuk mendalami tersangka yang mengaku sebagai nabi ke-26 itu.
Namun demikian, Rusdi belum dapat menuturkan lebih lanjut mengenai kapan pemeriksaan itu akan dilakukan.
“Proses tetap berjalan di Bareskrim Polri,” tambah dia.
Saat ini, kata dia, penyidik kepolisian masih menunggu permohonan penerbitan rednotice dari Interpol pusat yang berada di Lyon, Pracis. Pasalnya, pasca rednotice itu terbit maka pergerakan Jozeph di luar negeri akan menjadi lebih terbatas.
“Untuk mengantisipasi seandainya yang bersangkutan melakukan upaya-upaya lain. Dengan rednotice itu, sangat berguna dalam rangka menyelesaikan kasus JPZ,” ucap dia.
Terpisah, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komisaris Jenderal Agus Andrianto mengatakan bahwa penyidik masih akan berfokus pada tersangka Jozeph secara perorangan.
Kata dia, pihaknya belum mengembangkan perkara lebih lanjut ke kegiatan diskusi virtual yang digelar oleh tersangka. Oleh sebab itu, pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang mengikuti diskusi tersebut masih tidak perlu dilakukan.
“Sejauh ini belum (akan diperiksa anggota diskusi). Karena yang bersangkuta yang bicara begitu,” kata Agus saat dihubungi terpisah.
Pria yang mengaku sebagai nabi ke-26 itu diduga telah mengunggah konten video yang bermuatan penistaan agama. Dalam video itu, Jozeph beberapa kali mengeluarkan kalimat yang dianggap mengolok-olok agama Islam.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, polisi menyatakan telah meminta keterangan pelbagai ahli mulai dari ahli bahasa, sosiologi hukum, hingga ahli pidana.
Polisi menyatakan dapat memproses hukum Jozeph lantaran tersangka masih merupakan warga negara Indonesia (WNI).
Sumber : (humas Polri)