SUMENEP, Gempardata.com – Polres Sumenep, akhirnya tetapkan tiga tersangka dalam kasus Pungutan Liar (pungli) yang terjadi di pasar tradisional Lenteng, Kecamatan Lenteng, Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Diketahui, ketiganya berinisial MR seorang PNS, J dan S yang merupakan seorang Pekerja Harian Lepas (PHL) ditetapkan sebagai tersangka setelah melewati proses gelar perkara yang dilakukan pihak Polres Sumenep.
Kapolres Sumenep, AKBP Darman S.I.K di dampingi Kasatreskrim AKP Dhany Rahadian dan Kasubag Humas AKP Widiarti S, saat gelar Konferensi pers menuturkan, modus pelaku melakukan pungli kepada para PKL dengan cara meminta sejumlah uang untuk menempati los baru di pasar setempat.
“Mereka memaksa para pedagang warung membayar sejumlah uang untuk menempati los baru di pasar Lenteng,” jelas AKBP Darman pada awak media, Rabu (1/7/2020).
Selain itu, Kapolres Darman menjelaskan, dari penangkapan tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp.17,300,000,-.
“Dari tersangka “S” kami berhasil menyita uang tunai sebesar Rp.10,000,000,- beserta satu lembar kertas bertuliskan daftar nama pengguna warung yang dipindah ke LOS,” terangnya.
Sementara dari tersangka “J” petugas berhasil mengamankan uang tunai sebasar Rp.5,000,000, satu lembar kertar bertuliskan daftar nama pengguna los double serta satu buah buku Kiky motif batik warna coklat.
Adapun pasal yang di terapakan ketiga tersangka berupa pasal 12 huruf e undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Sebagaimana telah ditambahkan diubah dengan undang-undang NO. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi JO. 55 KUHP pidana.
“Ancaman hukuman kepada tersangka berupa penjara seumur hidup atau pidana penjara paling sedikit 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.200 dan paling banyak 1 miliar,” urainya.
Sebelumnya, pada hari Minggu, 28 Juni 2020 Satuan Resense Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep melakukan OTT terhadap tiga orang tersangka yang sedang melakukan pungutan liar ke para PKL yang hendak menempati los barunya di pasar tradisional tersebut. (sheno/dein)