Polres Sumenep Ringkus Mucikari Prostitusi Online

SUMENEP, Gempardata.com – Kepolisian Resort (Polres) Sumenep, Madura, Jawa Timur, membongkar bisnis prostitusi online. Wanita berinisial EAA terpaksa digelandang ke Mapolres Sumenep lantaran kepergok menjadi mucikari dalam bisnis prostitusi online, Rabu (20/01/2021).

Kapolres Sumenep AKBP Darman S.I.K saat jumpa pers mengatakan, wanita yang merupakan warga Kecamatan Kota Sumenep ini ditangkap saat sedang asyik duduk di salah satu warung di Desa Gunggung, Kecamatan Batuan, Selasa (19/01/2021) kemarin sekitar pukul 21.00 WIB.

https://gempardata.com/

“Dia (mucikari) menjajakan seorang perempuan kemudian ia tawarkan di aplikasi WhatsApp,” terangnya.

Sementara untuk wanita yang dijajakan, didapati sedang melakukan hubungan terlarang di salah satu kos yang ada di Desa Gunggung, Kecamatan Batuan, tak jauh dari lokasi EAA nongkrong.

Baca Juga : Awal Tahun 2021, Polres Sumenep Berhasil Ungkap Peredaran Narkoba

“Dari pengakuan EAA, tarifnya 500 ribu. 200 ribu untuk dirinya dan 300 untuk si wanita itu,” bebernya.

AKBP Darman menambahkan, penangkapan bisnis esek-esek lewat media sosial ini berawal dari informasi masyarakat, bahwa di salah satu rumah kos di Desa Gunggung sering dijadikan sebagai tempat mesum.

“Dari informasi itu anggota langsung bergerak ke lokasi. Ternyata benar ada seorang laki-laki bersama perempuan binaan EAA ini di sebuah kamar sedang berhubungan badan,” paparnya.

Saat anggota Polres Sumenep menginterogasi si lelaki, ia mengaku bahwa mendapat tawaran dari EAA lewat aplikasi WhatsApp.

“Begitu juga dengan si wanita, ia mengakui bahwa dirinya mendapat jasa bisnis terlarang itu dari mucikari berinisial EAA,” jelasnya.

Akibat perbuatan itu, EAA terancam hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara. Sebab, telah menjadi perantara dan memudahkan seseorang berbuat mesum sebagaimana dimaksud dalam pasal 296 dan 506 KUH Pidana.

Penulis: Andre | Editor: Ryan Palala

https://gempardata.com/