SUMENEP-GEMPARDATA.Com –Saat ini dunia pendidikan di kabupaten Sumenep dirundung kemelut dan tercoreng Marwahnya.
Kepala Dinas Pendidikan Sumenep dan Bupati Sumenep tidak akan tinggal diam dengan perilaku dari kedua oknum kepsek dan guru SD tersebut yangmana telah dilansir dibeberapa media online Sumenep beberapa waktu lalu dimana dalam kasus ini juga dilaporkan oleh sang suami dari kepsek SD itu sendiri.
Saat ini, TIM Penyidik Polres Sumenep, Madura Jawa Timur, melakukan pemeriksaan terhadap diduga pelaku (oknum guru) si laki-laki terkait Kasus perzinahan oknum kepala sekolah dasar (SD) perempuan dengan seorang guru.
Diruang kerjanya, Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, SH menyampaikan kepada awak media, Selasa (11/06/2024).
” Kasus perzinahan oknum kepala sekolah dasar dan seorang guru itu dalam proses pemeriksaan terhadap diduga pelaku, ” tuturnya
Menurut AKP Widi, Minggu pada tanggal 6 Juni 2024 masih dalam proses para saksi, ” terangnya
Kasi AKP Widi menegaskan, kasus perzinahan ini tetap dalam proses hukum, ” tegasnya
Wakil Ketua DPD PWRI JATIM, Ridwan Sutarjo, Kami sangat apresiatif atas langkah proses penyidikan dari tim polres Sumenep atas laporan sang suami dari oknum kepsek SD itu sendiri, tegasnya.
” Ini perlu kawalan ketat, Apakah Bupati Sumenep dan Kepala Dinas Pendidikan Sumenep hanya menjadi penonton semata, lalu Bagaiamana dengan status kedinasannya, akankah sebatas di konvrontir atau di skorsing tanpa batas waktu , imbuh mantan Presma STIBA Malang 2 periode di eranya.
Berdasarkan laporan bernomor: STTLP/B/131/V/2024/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR. Kasus perzinahan tersebut dilakukan oleh oknum kepala sekolah dasar yang digerebek oleh suami sendiri saat asyik berduaan didalam kamar sebuah perumahan di Sumenep dengan seorang guru.
Menurut pengakuan B, Kasus ini terungkap setelah suami SR, berinisial B, memergoki istrinya bersama Y di Kota Sumenep, pada Kamis (30/5).
“Saya dengan mata kepala saya sendiri melihat keduanya sedang melakukan tindakan asusila,” kata B kepada wartawan pada Jumat (31/5/2024).
B kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sumenep dengan tuduhan tindak pidana perzinahanan.
B berharap kasus perselingkuhan ini ditangani dengan serius, mengingat hal ini melibatkan dunia pendidikan.
“Saya berharap kasus ini ditangani sesuai ketentuan yang ada. Apalagi ini menyangkut dunia pendidikan,” tandas B, (Red).