Polres Sumenep Gelar Apel Pasukan Operasi Keselamatan Semeru 2019

SUMENEP, Gempardata.com — Dalam rangka menciptakan kondisi Kamseltibcarlantas Polres Sumenep menggelar Apel Pasukan Oprasi Keselamatan Semeru 2019, setelah pemungutan suara Pileg dan Pilpres tahun 2019 usai, Apel gabungan ini digelar di depan halaman Mapolres Semenep, Senin (29/4/2019).

Saat Apel Pasukan Operasi Keselamatan Semeru 2019 tersebut dihadir oleh Waka Polres Sumenep Kompol Sutarno, S.Sos, Dandim Sumenep yang di wakili oleh Danramil Kota, Sekdakab Sumenep Ir.Edy Rasiyadi M.Si, Satpol PP serta Ketua DPRD Sumenep H. Herman Dali Kusuma, Dinas Perhubungan Sumenep, Kajari dan pengadilan Sumenep.

https://gempardata.com/

Upacara tersebut yang di pimpin langsung oleh Waka Polres Sumenep Kompol Sutarno, S.Sos mengatakan, amanat Korp Lalu Lintas, dalam rangka Gelar Apel Operasi Kepolisian dalam rangka Keselamatan Semeru 2019.

“Upacara Apel gabungan ini digelar pasca Pileg dan Pilpres 2019 dan cipta kondisi menjelang bulan suci Ramadhan serta untuk mengetahui sejauh mana persiapan personil beserta sarana pendukung, sehingga operasi dapat berjalan secara optimal dan berhasil sesuai dengan tujuan bersama.” katanya.

Menurutnya, Dalam jumlah pelanggaran yang berhasil dilakukan oleh Korp Lalu lintas berupa tilang sejak tahun 2017 sejumlah 833.607 kasus, sedangkan di tahun 2018 sejumlah 1.243.047 kasus.

“Sebagai peringatan kepada para pengemudi, maka pihak kepolisian melakukan tegoran yang dimana pada tahun 2017 sejumlah 833.000 pelanggaran, serta di tahun 2018 sebanyak 891.525 pelanggaran.” terangnya.

Sementara, Laka Lantas yang terjadi di tahun 2017 sejumlah 5.556 kejadian, dan di tahun 2018 berjumlah 4.096 kejadian dengan korban yang meninggal dunia di tahun 2017 sebanyak 1605 orang, dan pada di tahun 2018 sebanyak 1134 orang.

“Oleh sebab itu kerugian materiel yang diderita pada tahun 2017 mencapai 11, 7 milliar, dan di tahun 2018 kerugian sampai mencaapi 9,7 milliar.” paparnya.

Selain itu, Kita wajib melakukan berbagai upaya untuk menciptakan pemerintah yang bertanggung jawab dalam membina dan memelihara Kamseltibcarlantas, sebagai petugas keamanan dan ketentraman terhadap masyarakat dalam berlalu lintas, sesuai amanat UU nomer 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

“Bagaimana mewujudkan serta memelihara keamanan, keselamatan, dan kelancaran serta ketertiban dalam berlalu lintas. Dan meningkatkan keselamatan serta menurunkan tingkat fatalitas korban kecelakaan berlalu lintas denga membangun budaya tertib berlalu lintas serta meningkatkan kwalitas pelayanan kepada publik.” tegasnya.

Kompol Sutarno menambahkan, Sinergitas antar pemangku kepentingan sangat mendasar dalam menemukan akar masalah serta solusinya yang diterima dan dijalankan oleh semua pihak.

“Yang dimana dalam melaksanakan amanat UU Polisi lalu lintas mempunyai fungsi yaitu, edukasi, rekayasa lantas, penegakan hukum, identifikasi, serta registrasi pengemudi dan kendaraan bermotor serta pusat K3I (komonikasi, koordinasi, dan kendali serrts informasi) sekaligus memberikan rekomendasi dampak lalu lintas serta sebagai korwas PPNS.” jelasnya.

Disamping itu, Pihaknya juga berharap Korlantas Polri harus mempersiapkan langkah antisiapasi baik secara taktis dan teknik maupun strategis. “Personil korlantas harus mampu merubah mindset masyarakat menjadi sadar dan taat kepada peraturan lalu lintas serta mampu menciptakan Kamseltibcarlantas dengan sendirinya sehingga nantinya potensi pelanggaran dan kamacetan serta kecelakaan lalu lintas dapat diminimalisir (berkurang)” tutupnya. (seno/why)

https://gempardata.com/