Polisi Tangkap Pemuda di Sumenep Saat Kedapatan Bawa Barang Haram

SUMENEP, Gempardata.com – Aparat kepolisian Sumenep kembali menangkap seorang pemuda inisial D (24) warga Desa Legung Barat , Kecamatan Batang-batang, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur setelah kedapatan mengantongi barang haram jenis sabu-sabu.

Penangkapan D (inisial) pun tidak dilakukan di wilayahnya di Desa Lenggung Barat, dia tertangkap basah saat sedang mengantongi narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukum Polsek Raas.

https://gempardata.com/

“Petugas kepolisian berhasil menangkap tersangka di Pelabuhan Utama Ra’as Desa Brakas ketika masih di atas Kapal Fery Dharma Kartika,” terang Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Selasa (13/10/2020).

Pada saat penangkapan dilakukan terhadap pelaku, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti (BB) di antaranya, dua poket/kantong plastik klip kecil yang berisi narkotika jenis sabu-sabu masing-masing berat kotor kurang lebih 1,19 gram dan 1,22 gram.

Kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini pertama kali terungkap berawal saat polisi mendapat informasi dari masyarakat tentang peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum Raas.

Selanjutnya setelah dilakukan penyelidikan didapat informasi adanya seseorang dengan ciri ciri sebagaimana tersebut dari masyarakat sedang menumpang Kapal Fery Dharma Kartika.

Dari hasil pengembangan dan penyidikan tersebut, polisi mengetahui bahwa orang dimaksud hendak turun dari kapal dan langsung dilakukan tindakan penangkapan. Sedangkan BB berupa sabu yang disimpan di sakunya, diakui miliknya.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika” tukasnya.(dn/red)

https://gempardata.com/