Perkara Dugaan Penipuan Emas, Korban Minta Polres Sumenep Segera Diproses

SUMENEP, Gempardata.com – Dalam perkara dugaan penipuan yang dilakukan oleh salah seorang pemilik toko emas di Kabupaten Sumenep, Pelapor meminta pihak Kepolisian Resort (Polres) untuk dipercepat proses penyelesaiannya.

“Saya harap pihak polres bisa mempercepat proses kasus yang telah saya laporkan,” kata pelapor BD pada media ini.

https://gempardata.com/

Saat di konfirmasi prihal kasus tersebut kepada Kasatreskrim Polres Sumenep, AKP Dhany RB, mengatakan, bahwa proses laporan perkara dugaan penipuan toko emas telah masuk tahap penyidikan tersangka.

“Sudah masuk proses penyidikan mas untuk perkara itu,” tegas AKP Dhany saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (4/6/20).

Diberitakan sebelumnya, pada tanggal 28 Februari 2020 lalu, BD melaporkan kasus tersebut ke Polres dengan Laporan Polisi Nomor: LP/56/II/2020/JATIM/RES SMP/28/02/2020 atas dugaan penipuan karena merasa dirugikan saat belanja emas di toko tersebut.

Diketahui, kasus dugaan penipuan itu berawal pada saat dirinya membeli tiga buah cincin emas 22 karat, dengan rincian satu buah cincin model jembatan pentol dengan berat 3370 dan satu buah cincin jenis mawar krawang dengan berat 2150 dan 22 karat serta satu buah cincin jenis pentul dengan berat 1000 dan karat 22. Ketiga cincin tersebut dengan total harga sebesar Rp. 3.130.000.

Selang beberapa minggu, BD punya kebutuhan mendadak sehingga dirinya mau menggadaikan emas tersebut karena butuh uang. Namun setelah diuji ternyata emasnya tidak sesuai dengan yang tertera di nota pembelian.

“Waktu saya ingin menggadaikan emas, ternyata uang yang diperoleh dari taksiran gadai itu jauh berkurang dari uang yang saya keluarkan waktu membelinya dengan alasan kadar emasnya tidak sesuai dengan yang di nota,” jelas dia.

Merasa tak puas emasnya dihargai murah, BD mencari tempat pengecekan kadar dan kualitas untuk mengecek kadar emas itu. Ternyata setelah diuji dan dicocokkan kadar emas tersebut tidak sesuai kadar yang dicantumkan di nota pembelian.

“Kata orang di pegadaian dan orang yang mengeceknya kadar emasnya tidak sampai 22 persen. Jadi tidak sama dengan di kwitansi seperti saat pertama beli yang mestinya 22 persen,” terangnya.

Atas ketidak sesuain itu, sehingga BD melaporkan ke Polres Sumenep terkait dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. (sheno/dn)

https://gempardata.com/