Perempuan Cantik Asal Desa Bringin Ini Terjerat Pengetrapan Pasal

SUMENEP, Gempardata.com – Zahratun (30), warga Dusun Kolor, Desa Bringin, Kecamatan Dasuk, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur berhasil diamankan Satresnarkoba Polres setempat di kediamannya, Kamis (2/7/2020), sekira pukul 13.45 Wib.

“Barang Bukti yang berhasil disita dari tangan terlapor berupa, 5 (lima) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor masing-masing ± 1,40 gram, 1,00 gram, 0,36 gram, 0,32 gram, 0,26 gram (berat total ± 3,34 gram),” ungkap Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti.

https://gempardata.com/

Selain itu, dikatakan Widiarti, diamankan juga oleh anggota sejumlah uang tunai sebesar Rp. 300.000.-(tiga ratus ribu rupiah), satu buah timbangan elektrik merk Digipounds warna hitam lengkap dengan seperangkat alat hisap dan dua unit HP masing-masing merk : Oppo warna hitam dan Samsung warna putih kombinasi hitam.

Widiarti juga menjelaskan, berawal menerima informasi dari masyarakat bahwa terlapor sering transaksi dan menggunakan Narkotika jenis sabu, sehingga anggota Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan lidik secara intensif kegiatan terlapor.

“Mendapat informasi dan A1, bahwa terlapor sedang melakukan transaksi di rumahnya, sehingga petugas langsung melakukan penggerebekan disertai penangkapan terhadap terlapor posisi sedang berdiri diruang dapur rumahnya” ujarnya.

Sementara, saat dilakukan penggeledahan, lanjut Widi, ditemukan barang bukti dilantai dapur rumahnya, kemudian ditemukan lagi barang bukti dikamar terlapor tepatnya dilantai.

Bahkan, setelah ditunjukkan terlapor mengakui adalah miliknya, selanjutnya terlapor berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Dari perbuatannya, terlapor terjerat Pengetrapan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkasnya. (sheno/dein)

https://gempardata.com/