SUMENEP, Gempardata.com – Kepolisian Resort (Polres) Sumenep, telah berhasil mengungkap kejahatan yang dilakukan pria berinisial MR asal Kecamatan Batuputih, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, dengan modus tindak pemerasan dan pengancaman.
Hal itu disampaikan langsung Kapolres Sumenep, AKBP Deddy Supriadi, saat konferensi pers bertempat di halaman Mapolres, Jalan Urip Sumoharjo 35 Sumenep, Rabu (26/2/2020).
Dikatakan Deddy, bahwa tersangka MR memeras pasangan yang lagi asyik berpacaran di area Bandara Trunojoyo Sumenep, beberapa waktu lalu.
“MR telah melakukan pemerasan dengan meminta uang Rp 10 juta pada korban disertai ancaman mau dilaporkan perbuatannya ke kepala desa,” ungkapnya.
Sebelum dimintai uang oleh pelaku, lanjut Deddy menjelaskan, korban juga diancam dengan ditodong menggunakan sebilah celurit agar melakukan hubungan layaknya suami istri.
“Karena merasa terancam, korban yang berinisial FA dan FN memberikan dua unit HP miliknya sebagai jaminan,” jelas Kapolres Deddy
Setelah kejadian itu, korban melaporkan ke Polres Sumenep dengan nomor laporan LP/45/XII/2020/JATIM/RES SMP. Dan dilakukanlah pengejaran terhadap pelaku hingga berhasil penangkapan.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku MR melakukan perbuatannya hanya satu kali. Namun, berdasar informasi yang didapat dari masyarakat kejadian tersebut sering terjadi.
“Akibat perbuatannya, tersangka MR dijerat Pasal 368 KUHP dan Pasal 289 KUHP, dengan ancaman pidana penjara 9 tahun,” pungkasnya. (sheno/why)